Hari Pertama Penerapan Perda AKB di Padang Panjang, 16 Pelanggar Dijatuhkan Sanksi Bersihkan Fasum

Minggu, 11 Oktober 2020, 17:42 WIB | Hukum | Kota Padang Panjang
Hari Pertama Penerapan Perda AKB di Padang Panjang, 16 Pelanggar Dijatuhkan Sanksi...
Hari Pertama Penerapan Perda AKB di Padang Panjang, 16 Pelanggar Dijatuhkan Sanksi Bersihkan Fasum
IKLAN GUBERNUR

PADANG PANJANG, binews.id -- Sikap tegas terhadap pelanggar Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ditunjukkan oleh Tim penegakan Perda AKB yang terdiri dari Satpol -- PP, TNI dan Polri, Sabtu, (10/10). Setidaknya 16 pelanggar Perda AKB, dijatuhkan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum di Pasar Pusat Padang Panjang.

"Hari ini merupakan hari pertama penerapan sanksi sosial atas perda No. 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru Provinsi Sumatera Barat, dilaksanakan secara gabungan oleh TNI/POLRI dan SATPOL PP, sempat terjaring beberapa orang warga yang tidak menggunakan masker," ungkap Kadis Pol PP-Damkar melalui Kabid Ketentraman dan Penegakan Perda Herick Eka Putra.

Herick berharap jangan sampai ada lagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid 19 khususnya untuk pemakaian masker, karena kedepan sanksinya akan lebih berat sampai kepada denda ADM bahkan bisa ke pidana.

"Hal ini semata demi melindungi masyarakat dari seluruh aspek dampak pandemi covid19 dan mudah mudahan masyarakat dan kita semua menyadarinya," kata Herick.

Baca juga: Padang Panjang Maju, Sejahtera dan Bermarwah di Bawah Kepemimpinan Hendri Arnis dan Allex Saputra Resmi Pimpin Padang Panjang Lima Tahun ke Depan

Kasi Ops, Pol PP, Sazali mengatakan 16 orang pelanggar tersebut sudah masuk dalam data base Sipelada (Si Pelanggar Perda).

"Sanksi akan diakumulasi, bila melanggar lagi, maka akan dijatuhkan sanksi yang lebih berat pada tahap berikutnya," katanya. (rls/melba)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: