Dua tersangka Kasus Prostitusi Berkedok Lontong Malam Digiring ke Rutan Anak Air

Senin, 09 Maret 2020, 19:59 WIB | Hukum | Kota Padang
Dua tersangka Kasus Prostitusi Berkedok Lontong Malam Digiring ke Rutan Anak Air
Dua tersangka Kasus Prostitusi Berkedok Lontong Malam Digiring ke Rutan Anak Air

Para wanita yang dijual tinggal di rumah itu. Uang dari hasil prostitusi digunakan pelaku H untuk membeli kebutuhan harian mereka dan sebagian diserahkan kepada para korban.

Agar masyarakat setempat tidak curiga dengan aktivitas prostitusi itu, pelaku menggunakan kedok kos-kosan dan menjual makanan. Sementara pelanggan melakukan eksekusi jasa prostitusi di dalam rumah tersebut.

Dari penggerebekan itu, kepolisian menyita barang bukti uang tunai Rp 219 ribu, pil KB, pakaian dalam dan tiga KTP elektronik. (f)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: