Dua tersangka Kasus Prostitusi Berkedok Lontong Malam Digiring ke Rutan Anak Air

Senin, 09 Maret 2020, 19:59 WIB | Hukum | Kota Padang
Dua tersangka Kasus Prostitusi Berkedok Lontong Malam Digiring ke Rutan Anak Air
Dua tersangka Kasus Prostitusi Berkedok Lontong Malam Digiring ke Rutan Anak Air

PADANG, binews.id - Berkas tersangka kasus dugaan prostitusi berkedok lontong malam yang melibatkan ibu dan anak, yang berada di jalan Adinegoro, Kota Padang pada beberapa waktu lalu akhirnya diserahkan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Senin (9/3) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam penyerahan tersebut, tim penyidik Polda Sumbar, menyerahkan dua orang tersangka dan sejumlah berkas. Kedua tersangka berinisial H (54 tahun) dan D (30 tahun) tampak masuk kesalah satu ruangan Kejari Padang, guna melengkapi adminitrasi.

"Kedua tersangka dan barang bukti telah kami terima dari penyidik Polda Sumbar hari ini," ujar Kasi Intel Kejari Padang Yuni Hariaman.

Dikatannya, setelah menjalani proses administrasi selama kurang lebih 2,5 jam, kedua tersangka langsung digiring ke sel tahanan perempuan rumah tahanan (rutan) Anak Air Padang sekitar pukul 12.30 WIB.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumbar yang menangani kasus, Lidya menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan dakwaan.

Ditambahkannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 76 Juncto Pasal 88 Undang-undang No 35 tahun 2014 dan Pasal 17 Undang-undang No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Setelah ini, perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses selanjutnya," tukas Lidya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus prostitusi berkedok kos-kosan di Jalan Adinegoro Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang yang dijalankan oleh ibu dan anak terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumbar, Jumat (10/1) lalu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan dua orang sebagai otak pelaku dari bisnis prostitusi itu. H berperan sebagai mami yang mengendalikan operasional bisnis prostitusi tersebut. Sementara anaknya D berperan mencarikan wanita dewasa maupun anak di bawah umur untuk dipekerjakan melayani lelaki hidung belang.

Dalam penggerebekan, petugas menemukan lima orang di dalam rumah tersebut. Dua orang yakni H dan D ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang wanita yang salah satunya anak di bawah umur ditetapkan sebagai korban kasus TPPO.

Aktivitas prostitusi yang dijalankan ibu dan anak ini sudah berjalan sejak lima bulan yang lalu. Kedua pelaku menjual wanita kepada lelaki dengan bayaran rata-rata Rp 300 ribu. Lelaki yang memakai wanita tersebut menyerahkan uang kepada pelaku D dan kemudian diserahkan kepada pelaku H.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: