Oktober 2020, Satgas Waspada Investasi Blokir 206 Perusahaan Pinjaman Online Ilegal

Kamis, 29 Oktober 2020, 15:15 WIB | Ekonomi | Nasional
Oktober 2020, Satgas Waspada Investasi Blokir 206 Perusahaan Pinjaman Online Ilegal
Hingga Oktober 2020, Ribuan Pinjaman Online Ilegal Diblokir Satgas Waspada Investasi
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id — Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan memblokir 206Fintech Lending atau perusahaan peminjaman online (pinjol) ilegal pada Oktober 2020.

Ketua SWI, Tongam L Tobing, mengungkapkan, sejak 2018 s.d Oktober 2020, pihaknya telah menghentikan sebanyak 2.923 pinjol ilegal

Selain itu, sebanyak 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat juga diciduk pada bulan ini. Rinciannya, 114 perdagangan berjangka komoditi (PBK), 6 koperasi, 6 aset kripto, 8 money game, 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin, dan 21 kegiatan lain.

SWI terus meningkatkan upaya penindakan pinjol ilegal serta penawaran investasi dari entitas yang tidak berizin melalui peningkatan patroli siber (cyber patrol).

Baca juga: OJK: Likuiditas Perbankan 2025 Masih Ketat, Sektor Pertanian Perlu Digenjot

"Patroli siber terus kami gencarkan agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending ilegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat," kata Tongam dalam keterangan resmi, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (29/10/2020).

Menurut Tongam, saat ini SWI telah melakukan patrol siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan mengingat masih banyak temuan pinjol online dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Tongam juga mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman di fintech lending dan berinvestasi di sektor keuangan untuk memastikan pihak yang menawarkan pinjaman dan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Berikut daftar 206 pinjol ilegal yang ditemukan SWI pada Oktober:

Baca juga: Penyaluran Kredit di Sumatera Barat Didominasi Pembiayaan Konsumsi

1. Dompet Gajah, 2. Bunga Pay, 3. Multipoint, 4. Rupiah Jaya, 5. Gudang Dana, 6. Dana dana, 7. Dana Loan, 8. Kredit dana-pinjaman uang tanpa jaminan, 9. Pinjaman Segera, 10. Cepat Dana-Pinjaman dana cepat tunai online cair, 11. SuperR, 12. Modal Andalan, 13. Dana Yes Pinjaman Online Cepat Uang Cair, 14. pinjamdanaid.com, 15. Uang Cepat- Pinjaman Uang Tunai Cash Dana Cair.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews
Sumber: cnnindonesia

Bagikan: