Tercepat di Sumbar, Pemkab Solok Selatan Sahkan APBD 2021

Selasa, 17 November 2020, 16:12 WIB | Politik | Kab. Solok Selatan
Tercepat di Sumbar, Pemkab Solok Selatan Sahkan APBD 2021
Tercepat di Sumbar, Pemkab Solok Selatan Sahkan APBD 2021
IKLAN GUBERNUR

SOLOK SELATAN, binews.id -- Pemerintah Kabupaten Solok Selatan beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Solok Selatan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (16/11). Penetapan Ranperda APBD tahun 2021 ini merupakan yang tercepat di sumbar.

Pjs Bupati Solsel, Jasman Rizal dalam sambutannya mengatakan, penatapan Ranperda APBD Solok Selatan tahun 2021 merupakan yang tercepat di sumbar, bersamaan dengan Kabupaten Solok yang hanya beda hitungan jam dalam waktu penetapan.

Ia mengatakan, pengesahan Ranperda APBD ini seharusnya bisa lebih cepat, namun karena kabupaten solok selatan saat ini dipimpin oleh penjabat sementara bupati, maka harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kemendagri untuk menandatangani APBD.

Ia juga mengapresiasi kerja keras legislatif dan eksekutif dalam menuntaskan penetapan APBD Kabupaten Solok Selatan tahun 2021. "Khusus kepada TAPD yang sudah lebih kurang satu bulan membahas dan kawan-kawan dari Setwan yang siang malam termasuk bapak-bapakdari legilatif, banggar yang tak kenal lelah dan juga dukungan dari seluruh anggota dewan dari berbagai fraksi dalam menuntaskan acara hari ini," apresiasinya.

Baca juga: ISI Padang Panjang Wisuda 301 Lulusan Sarjana Hingga Magister

Dengan disahkannya APBD Tahun 2021 ini lanjutnya, nampaklah kerjasama yang baik antara pihak eksekutif dan legislative dalam membangun kabupaten solok selatan yang lebih baik kedepannya.

"Jadi hari ini tergambarlah pada masyarakat bahwa ternyata antara eksekutif dan legislatif di solok selatan, seayun selangkah, seiring sejalan dan saciok bak ayam sadanciang bak basi," ungkap Jasman didampingi Pj. Sekda Fidel Efendi.

Sementara itu, Kepala BPKD Solok Selatan Irwanesa mengatakan bahwa APBD 2021 Solok Selatan yang disahkan tersebut berjumlah sebesar Rp. 842.446.700.075.

Jumlah tersebut turun sebesar Rp 110,1 Miliar dari APBD 2020 sebesar Rp 952,5 Miliar. Penurunan disebabkan akibat kondisi perekonomian 2021 yang diperkirakan masih terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: ISI Padang Panjang Tuan Rumah Peksimida Sumbar 2024

Penurunan ekonomi menyebabkan nilai pendapatan transfer dari pemerintah pusat menjadi berkurang ke daerah-daerah, termasuk Solok Selatan.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: