Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Usul Prakarsa DPRD Tengah Dibahas

Sabtu, 12 Desember 2020, 17:38 WIB | Politik | Kota Padang
Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Usul Prakarsa DPRD Tengah Dibahas
Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Usul Prakarsa DPRD Tengah Dibahas

PADANG, Binews.id -- Fraksi DPRD Sumbar telah menyampaikan pandangan terkait tiga ranperda yang dibahas di ruang rapat utama DPRD Sumbar, belum lama ini. Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumbar. Ranperda tentang Pengelolaan Hutan dan Ranperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib memimpin paripurna mengatakan, dari ranperda yang tengah dibahas DPRD memiliki satu prakarsa yaitu Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan anak.

Untuk ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumbar. DPRD meminta perubahan status RSUD yang terjadi harus diiringi dengan perubahan struktural sebelumnya.

"Sebelumnya direktur RSUD dibabat oleh fungsional yang dirangkap oleh dokter dan harus menjadi jabatan struktural," katanya.

Baca juga: Wako Hendri Arnis Sampaikan Usulan Pembangunan Padang Panjang di Musrenbang Provinsi

Ranperda tentang Pengelolaan Hutan, lanjutnya, pemprov mesti melakukan pengelolaan hutan yang benar-benar bisa memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, dengan adanya ranperda ini pengelolaan hutan harus lebih terarah.

"Sementara itu, Ranperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD). Merupakan upaya untuk meningkatkan PAD lebih optimal," katanya.

Dalam Ranperda ini, DPRD mengingatkan agar pemprov lebih kreatif dan inovatif untuk meningkatkan PAD, kedepan penerimaan daerah harus lebih meningkat dengan mengoptimalkan potensi-potensi yang ada pada daerah.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Devi Kurnia, memberikan pandanganya terkait Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak tang merupakan usul prakarsa DPRD Sumbar.

Baca juga: Wako Sawahlunto Usulkan Perbaikan Jalan dan Infrastruktur ke Pemprov Sumbar dalam Musrenbang RKPD 2025

Menurutnya muatan ranperda ini, perlu penyesuaian dengan urusan kewenangan daerah.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: