KPU Sumbar Gelar Pleno Rekapitulasi Pilgub Pada 19-20 Desember

Kamis, 17 Desember 2020, 15:42 WIB | Politik | Provinsi Sumatera Barat
KPU Sumbar Gelar Pleno Rekapitulasi Pilgub Pada 19-20 Desember
Komisi Pemilihan Umum. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Seiring hampir rampungnya proses rekapitulasi surat suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar merencakan penetapan atau pleno hasil rekapitulasi pada 19-20 Desember mendatang. Seluruh pihak diharapkan menjaga situasi tetap kondusif sebelum dan saat pleno berlangsung.

Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani, menyebutkan, proses penetapan rekapitulasi akan berlangsung selama dua hari di salah satu hotel di Kota Padang. Namun, jika waktu yang terpakai hanya satu hari pada 19 Desember, maka pihaknya akan mulai menerima pengajuan gugatan sehari setelahnya atau pada 20 Desember.

"Itu jika proses penetapan rekapitulasi rampung dalam sehari, ya. Maka, pada tanggal 20 Desember bisa ke agenda menerima gugatan dari pasangan calon (Paslon) yang merasa dirugikan dalam proses rekapitulasi suara," kata Izwaryani, Rabu (16/12/2020).

KPU Sumbar, kata Izwaryani, sesuai intruksi KPU RI, memberikan waktu 3-24 jam bagi para Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang hendak mengajukan pemohonan ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait hasil Pilgub. Jika dalam rentang waktu itu tidak ada Paslon yang mengajukan gugatan, maka KPU akan menjadwalkan pengumuman calon terpilih.

Baca juga: Disebut-Sebut Dirindukan Masyarakat Sumbar, Irman Gusman Diprediksi Bakal Jadi Lawan Berat Mahyeldi di Pilgub

"Kalau ada gugatan, tentu kita jalani dulu prosesnya di MK. Namun, meski pun tidak ada gugatan, KPU Sumbar belum bisa menetapkan tanggal pasti untuk mengumumkan calon terpilih. Sebab, KPU tetap berpedoman pada jadwal pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) di MK," katanya lagi.

Paling tidak, sambungnya, dalam tiga hari setelah penerimaan permohonan dibuka, KPU baru bisa mengumumkan calon terpilih kepada publik. Sementara itu untuk rekapitulasi calon bupati atau wali kota, proses pengajuan pemohonan dilakukan pada KPU di daerah masing-masing, sesuai waktu yang telah ditetapkan.

"Sebab, kami KPU provinsi hanya memproses untuk pengajuan permohonan Pilgub. Pilkada kabupaten/kota itu pengajuannya di KPU kabupaten/kota juga," katanya lagi.

Dalam pengajuan permohonan, kata Izwaryani lagi, pemohon mesti melengkapi bukti-bukti yang disinyalir dapat merugikan perolehan suara Paslon yang bersangkutan. Salah satunya adalah dengan menyertakan salinan Model C-Hasil KWK.

Baca juga: Bupati Sutan Riska Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilgub dan Pilbup

"Jadwal pengajuan itu sudah dihitung sejak penetapan hasil penghitungan atau rekapitulasi suara selesai. Artinya, jika prosesnya selesai pada 19 Desember pukul 21.00 WIB, maka sejak saat itu sampai 3-24 jam ke depannya sudah dibuka pemohonan gugatan," katanya menutup.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: