Adrian Sebut Vaksin Covid-19 Informasi Publik Kategori Tertinggi, Sosialisasi Harus Satu Suara

Terus mengapa masih ada hoaks ada pro kontrak terkait vaksin covid-19 siap edar ke publik. Menurut Adrian banyak faktor heboh hoaks efek dan kandungan vaksin di berbagai platfrom media sosial.
"Saya tak gubris soal faktor apa saja itu. Saya melihat harus ada gerakan sosialisasi massal dilakukan dengan satu pintu informasi tentang a-z vaksin covid-19, dan stop paksa dengan informasi benar dan akurat terkait vaksin di berbagai platfrom media sosial itu," ujar Adrian.
Bahkan terkait kategori tertinggi klasifikasi informasi publik tentang vaksin, maka UU 14 tahun 2008 mengatur pasal pidana di pasal 51 sampai 57.
"Di pasal itu diatur setiap orang bisa dipidana jika menyebarkan informasi menyesatkan dan tidak benar yang mengakibatkan keresahan banyak publik, sifat pemidanaannya delik aduan," ujar Adrian.
Sehingga itu, Adrian berharap pihak berkompeten tentang vaksin ini mulai dari hilir sampai hulu mesti satu suara memasifkan informasi vaksin covid-19.
"Dan untuk memastikan pola informasinya pemerintah disetiap tingkatan harus satu suara dan bisa menggandeng media pers dan komisi informasi,"ujar Adrian. (*/mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Gelar Paripurna, Fokus pada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
- DPRD Sumbar Terima Kunjungan Komisi II DPRD Musi Rawas, Bahas Raperda APBD 2024
- 98 Program untuk 4.400 Warga: PT Semen Padang Salurkan Rp2,2 M Lewat Program BMN 2025
- Ketua Sementara DPRD Sumbar Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025
- Wakil Ketua DPRD Sumbar Dorong Perhatian Serius pada Kesehatan Mental Remaja