Polda Sumbar Akan Beri Sanksi Tegas dan Pidanakan Anggota Kepolisian yang Positif Narkoba

PADANG, binews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) berkomitmen dalam memberantas narkotika dan obat / bahan berbahaya (narkoba) di wilayah hukumnya. Dimulai dari dalam jajaran Polda Sumbar, bagi anggota yang terlibat nantinya akan dilakukan sanksi yang tegas.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik menuturkan, sesuai instruksi dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH bahwa mulai tahun 2021 ini anggota yang positif narkoba akan dilakukan proses pidana.
"Anggota yang positif narkoba akan diproses pidana. Perintah bapak Kapolda tidak hanya disiplin tapi juga dipidana," kata Kombes Pol Satake Bayu, Selasa (12/01) di Mapolda Sumbar.
Dijelaskan, pemberian pidana bagi anggota polri di jajaran Polda Sumbar yang diketahui positif narkoba tersebut untuk memberikan efek jera dan mencegah anggota lainnya untuk tidak melakukan hal tersebut.
Baca juga: Polda Sumbar Komit Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Narkoba
"Jangan sampai ada anggota (Polda Sumbar dan jajaran) yang terlibat, karena sanksi tegasnya bisa dipecat," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, selama tahun 2020 anggota yang melakukan pelanggaran disiplin karena positif urine narkoba sebanyak 51 personel dan dipidana karena narkoba 3 personel.
"Personel yang dipecat 7 orang karena narkoba," pungkasnya. (*/m)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Polda Sumbar Tangkap WNA Asal Brazil Terkait Penyalahgunaan Narkotika
- Kapolda Sumbar: Mantan Napi Narkoba Akan Dilibatkan dalam Program Ketahanan Pangan
- May Day Penuh Kejutan: Kapolda Sumbar Rayakan Ulang Tahun KSPSI
- Dirlantas Polda Sumbar Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
- Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja, Empat Pelaku Diciduk di Dua Lokasi