Menuju Satu Data Indonesia, DPD RI Tegaskan Perlunya Pembaruan DTKS 2021 Basis Penerima Bansos

Rabu, 10 Februari 2021, 14:34 WIB | Politik | Nasional
Menuju Satu Data Indonesia, DPD RI Tegaskan Perlunya Pembaruan DTKS 2021 Basis Penerima...
Komite IV dan Komite III DPD RI melaksanakan Rapat Kerja Gabungan (Ragab) secara virtual dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik. Ragab tersebut membahas tentang Sinkronisasi Pembaruan Data Terpadu Kesejahterasn Sosial (DTKS) sebagai Basis Data Penerima Bantuan Sosial Pada tahun 2021, Selasa (9/2).

Kemendagri juga telah melakukan afirmasi untuk sinkronisasi DTKS dengan data kependudukan, antara lain melalui: Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2020 Tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial oleh pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan Radiogram Mendagri Nomor 005/507/BANGDA tentang Peningkatan Kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota pada tanggal 3 Februari 2021.

Sementara itu, dalam penjelasannya Kepala BPS Suhariyanto memaparkan BPS telah melakukan berbagai sosialisasi terkait Satu Data Indonesia dengan berbagai skema dalam konteks pelaksanaan amanah BPS sebagai pembina data statistik berdasarkan Perpres 39/2019 baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

"BPS juga telah melibatkan Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Komunikasi dan Informasi Statistik (Diskominfotik) dalam implementasi SDI seperti penyusunan Juknis tentang Standar Data dan Metadata melalui pelaksanaan kegiatan Workshop Penyusunan Metadata Baku pada tahun 2019," jelas Suhariyanto.

Tindak Lanjut

Sebagai kesimpulan Ragab, Komite III dan Komite IV DPD RI mendukung Pemerintah untuk melaksanakan kolaborasi dan koordinasi yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah terkait pembaharuan DTKS menuju Satu Data Indonesia. Kemudian, mendukung agar pemerintah meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah dan pendamping pembangunan dalam pemutakhiran data.

"Kami juga mendukung optimalisasi peran BPS dan pelibatan berbagai elemen, termasuk Perguruan Tinggi di dalam Strategi Peningkatan Kualitas DTKS tahun 2021, khususnya dalam pengembangan proses bisnis quality assurance serta mendukung koordinasi dan evaluasi pelaksanaan penyaluran bansos dengan Himbara dan PT. Pos Indonesia serta layanan pengaduan," kata Ketua Komite IV Sukiryanto.

Selain itu, Komite III dan Komite IV DPD RI memberi lima catatan khusus yakni: Pertama, Pembagian peran Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan DTKS harus didukung pula dengan penyediaan fasilitas pendataan yang memadai yang berasal dari Pemerintah Pusat;

Kedua, Kementerian Sosial RI berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan terkait peningkatan dan perluasan kualitas SDM petugas verifikator dan validator pengelolaan DTKS di setiap tahapannya di seluruh daerah;

Ketiga, Penggunaan sistem aplikasi terbaru (mobile app) sangat membantu melakukan monitoring dan evaluasi dalam hal penyaluran Bansos di seluruh daerah perkotaan, dan dapat juga diterapkan di daerah kepulauan, terpencil, dan perbatasan.

Keempat, Perlu dukungan dan perhatian khusus terkait ketersediaan SDM di bidang statistik di BPS guna mendukung percepatan implementasi Satu Data Indonesia;

Kelima, Mendorong Pemerintah Daerah agar segera membuat regulasi pendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dalam rangka percepatan mewujudkan Satu Data Indonesia.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: