DPRD Kota Padang Gelar Paripurna Bahas Pemberhentian dan Pengangkatan Wali Kota Padang
"Kita tentunya berharap, pemberhentian Wali Kota serta pengesahan dan pengangkatan Wakil Wali Kota Padang menjadi Wali Kota Padang ini akan dapat ditetapkan paling lama 14 hari sejak usulan disampaikan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 160 A Undang-Undang nomor 10 tahun 2016," ujarnya.
Rapat Paripurna DPRD Kota Padang ini juga dihadiri secara virtual oleh pimpinan OPD di lingkungan Pemko Padang, Forkopimda Kota Padang, dan unsur terkait lainnya. (*)
rilis
Baca juga: Pemko Padang Tuan Rumah Pertemuan Perdana Wakil Kepala Daerah se-Sumbar
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








