KPK Menaruh Perhatian pada Penyelesaian Aset Bermasalah Pemda

Jumat, 19 Maret 2021, 19:56 WIB | Politik | Kota Padang
KPK Menaruh Perhatian pada Penyelesaian Aset Bermasalah Pemda
KPK Menaruh Perhatian pada Penyelesaian Aset Bermasalah Pemda
IKLAN GUBERNUR

Berdasarkan catatan KPK, skor MCP Sumbar tahun 2020 sudah cukup baik yaitu 71 persen, walau capaian ini turun dari tahun 2019 lalu sebesar 77 persen, namun masih di atas rata-rata Nasional yaitu 64 persen. Tertinggi, skor MCP tahun 2020 diraih oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dengan skor 89 persen dan terendah diraih oleh Kabupaten Solok Selatan.

Salah satu program intervensi yang KPK dorong ke pemda adalah terkait tata kelola aset. Diketahui per 15 Februari 2021, dari total 19.847 bidang tanah se-provinsi Sumbar, baru 5.741 bidang yang memiliki sertifikat. Sisanya sebanyak 14.106 bidang atau 71 persen belum bersertifikat. Target untuk tahun 2021, sebanyak 1.045 tambahan sertifikat diterbitkan. Sedangkan saat ini terdapat 297 bidang masih berproses sertifikasi di BPN.

Selain itu, KPK juga mendampingi pemda dalam peningkatan pendapatan asli daerah melalui pajak yaitu dengan menerapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara daring atau BPHTB online. KPK mencatat masih ada 3 pemda yang belum menerapkan BPHTB online di Sumbar, yaitu Kab. Pasaman, Kab. Solok dan Kota Sawahlunto.

Baca juga: KPK Lakukan Sosialisasi Anti Korupsi, Ketua DPRD Sumbar : Ini Moment yang Sangat Kami Tunggu

KPK juga menaruh perhatian pada penyelesaian aset bermasalah pemda dengan pihak ketiga. Dalam catatan KPK ada sebanyak 21 aset dan 42 kendaraan dinas masih dalam penguasaan pihak yang tidak lagi berhak. Begitu juga dengan aset P3D dan Prasarana Sarana Utilitas Umum.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, salah satu strategi KPK dalam memberantas korupi adalah dengan perbaikan sistem dengan untuk menutup celah bagi siapapun untuk berbuat korupsi. Menurutnya akan lebih maksimal jika didukung dengan sinergitas seluruh pemangku kepentingan.

Korupsi adalah tindakan yang merusak keadilan dan kemakmuran suatu daerah, bahkan bisa menghancurkan negara.

"Inilah yang harus kita sikapi bersama, seringkali pejabat pemerintahan merasa tidak nyaman apabila dikunjungi oleh KPK. Ketidakharmonisan ini disebabkan oleh pelaku-pelaku korupsinya," kata Nurul Ghufron.

Pemerintah Daerah diberikan kebijakan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dalam membuat kebijakan Kepala Daerah wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur dan kreteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah pusat dengan arah kebijakan otonomi daerah.

"Terpenting bisa mempercepat kesejahteraan rakyat tanpa menganggu norma hukum yang berlaku," ucapnya.

Selanjutnya Nurul Ghufron menjelaskan tujuan, tugas wewenang sebagai KPK. Memberikan kepastian hukum Tipikor, melindungi hak keuangan publik, melindungi hak sosial politik dan hak keamanan dan keselamatan negara.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: