Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Data Penerima JKP

Rabu, 24 Maret 2021, 12:59 WIB | Ekonomi | Nasional
Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Data Penerima JKP
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta dilakukan percepatan integrasi data Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Kita harus pastikan program JKP tepat sasaran. Oleh karena itu, integrasi data dibutuhkan sebab salah satu syarat penerima program JKP adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya saat menerima audiensi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan di kantor Kemnaker, Selasa (23/03/2021).

Baca juga: Peran Media dalam Pilkada Serentak 2024: KPU Sumbar dan JMSI Gelar Sosialisasi untuk Penguatan Demokrasi

Menaker mengatakan, dengan adanya integrasi data, pemerintah segera menggulirkan program JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, manfaat JKP akan diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Adapun bentuk penerima manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja," tuturnya.

Baca juga: JMSI Sumbar Inisiasi Program Perlindungan Pekerja Media dengan BPJS Ketenagakerjaan

Dalam pertemuan, Ida juga menjabarkan berbagai hal yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan sinergi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: