Cegah Corona, Satpol PP Padang Pastikan Tempat Hiburan Malam Tutup

PADANG, binews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memastikan tempat hiburan malam tidak beroperasi atau tutup dan tidak ada yang beraktifitas. Hal ini dilakukan guna mencegah penularan Corona(Covid-19) di Kota Padang.
Kasat Pol PP Padang, Alfiadi mengatakan, sesuai dengan intruksi Pemko Padang untuk menutup sementara kegiatan operasional industri pariwisata untuk menekan menularnya infeksi corona (Covid-19) yang lagi berjangkit.
Menindaklanjuti intruksi tersebut, Satpol PP Padang intens menyisir Kawasan Pondok, serta sejumlah lokasi tempat hiburan lainnya.
Dikatakannya dalam pengawasan yang dilakukan pada Senin malam (23/3), kafe-kafe karoeke, PUB, serta tempat hiburan lainya semuanya tutup dan tidak ada yang beraktifitas.
Baca juga: Dukung Vaksinasi Booster untuk Jurnalis, Polda Sumbar Apresiasi PT Semen Padang
"Dalam rangka menegakan aturan serta mengawal kebijakan pemerintahan, kami tingkatkan pengawasan dengan rutin Patroli Ke lokasi-lokasi Kafe Karaoeke, PUB, dan tempat hiburan lainya. Dalam pengawasan itu, tempat hiburan malam semuanya tutup," ujar Alfiadi, Selasa (24/3).
Dengan kepatuhan dari pihak pengelola tempat hiburan malam yang tidak beraktifitas, Alfiadi ucapkan terima kasih kepada pengelola yang memiliki kesadaran mamatuhi intruksi tersebut, karena masalah wabah virus ini adalah masalah serius yang harus ada kepedulian dan kesadaran semua pihak sehingga penularanya dapat dihindari.
Lebih lanjut Alfiadi menyampaikan, jika Kedepan sampai batas waktu yang ditentukan dihimbau agar tempat-tempat hiburan malam jangan lakukan operasional atau beraktifitas, Satpol PP selalu pantau setiap lokasi.
Selanjutnya, jika kedapatan beroperasi Satpol PP akan meminta pengelola untuk membuat pernyataan agar tidak mengulangi dan jika masih membandel, terkait pernyataan tersebut akan diproses secara hukum.
Baca juga: Pemerintah Telusuri Omicron dengan Testing dan Tracing
"Jika mereka telah membuat surat pernyatan dan mereka langgar maka akan kita serahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum," jelas Alfiadi.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
- Gubernur Mahyeldi Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai: Lindungi Negara, Jaga Kesehatan Masyarakat
- Gerindra Dorong Dana Rajawali Diinvestasikan Tambah PAD Sumbar
- Mengaku Marinir, Pemuda di Padang Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur
- Gandeng Pemprov Sumbar, Polda Proses 42 Tersangka Kasus Dugaan Tambang Liar
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025