5 Ranperda Segera Diparipurnakan

Dia mengatakan terdapat 3 (tiga) tahapan kegiatan perencanaan didalam regulasi ini.
inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion dan penyusunan RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup).
" Penyusunan RPPLH merupakan sebuah keharusan untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, di dalam RPPLH terdapat perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, " katanya.
Baca juga: Ranperda Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 Disepakati Pemkab dan DPRD Dharmasraya
Sementara itu Anggota Komisi IV DPRD Sumbar Rafdinal mengatakan RPPLH disusun dalam rangka mengatasi permasalahan lingkungan hidup yang semakin kompleks.
Dia mengatakan permasalahan lingkungan hidup yang terjadi mulai dari pencemaran dan kerusakan lingkungan. Hidup akan sangat berpengaruh pada kondisi kesehatan dan keberlangsungan kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya.
" Berangkat dari hal itu, penyusunan RPPLH pada tahapan perencanaan yang baik akan menghindari atau meminimalisir terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan," katanya. (Dewi)
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Gelar Paripurna, Fokus pada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
- DPRD Sumbar Terima Kunjungan Komisi II DPRD Musi Rawas, Bahas Raperda APBD 2024
- 98 Program untuk 4.400 Warga: PT Semen Padang Salurkan Rp2,2 M Lewat Program BMN 2025
- Ketua Sementara DPRD Sumbar Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025
- Wakil Ketua DPRD Sumbar Dorong Perhatian Serius pada Kesehatan Mental Remaja