5 Ranperda Segera Diparipurnakan

Sabtu, 01 Februari 2020, 16:03 WIB | Politik | Kota Padang
5 Ranperda Segera Diparipurnakan
Suwirpen Suib, Wakil Ketua DPRD Sumbar
IKLAN GUBERNUR

Dia mengatakan terdapat 3 (tiga) tahapan kegiatan perencanaan didalam regulasi ini.

inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion dan penyusunan RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup).

" Penyusunan RPPLH merupakan sebuah keharusan untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, di dalam RPPLH terdapat perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, " katanya.

Baca juga: Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto Pimpin Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Sementara itu Anggota Komisi IV DPRD Sumbar Rafdinal mengatakan RPPLH disusun dalam rangka mengatasi permasalahan lingkungan hidup yang semakin kompleks.

Dia mengatakan permasalahan lingkungan hidup yang terjadi mulai dari pencemaran dan kerusakan lingkungan. Hidup akan sangat berpengaruh pada kondisi kesehatan dan keberlangsungan kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya.

" Berangkat dari hal itu, penyusunan RPPLH pada tahapan perencanaan yang baik akan menghindari atau meminimalisir terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan," katanya. (Dewi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: