Operasi Yustisi, 783 Tempat Usaha Ditutup
PADANG, binews.id - Operasi Yustisi yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021, kembali memberikan teguran secara lisan maupun tertulis kepada ribuan masyarakat di wilayah Sumatera Barat.
Data yang diperoleh dari Polda Sumbar, sebanyak 39.413 orang diberikan teguran secara lisan, 1.346 orang secara tertulis.
Selain itu juga terdapat denda yang diperoleh dari pelanggar protokol kesehatan (prokes) sebanyak Rp. 600.000,-.
"Juga dilakukan penutupan tempat usaha sebanyak 783 yang berada di Kabupaten Padang Pariaman dan Bukittinggi. Penutupan ini dilakukan sementara, dimana pemiliknya didata dan diberi peringatan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, S.Ik, Selasa (26/5).
Baca juga: Pulang Ibadah Haji? Waspadai Demam, Batuk, dan Risiko COVID-19!
Operasi Yustisi yang dilakukan ini, untuk penegakkan disiplin masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan.
"Karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 di Sumbar, maka Operasi ini terus gencar dilakukan," ungkapnya.(*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pemprov dan Kejati Sumbar Teken MoU Program Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana
- Banjir dan Longsor Landa Sumbar, Kepala BP BUMN Desak Aksi Cepat dan Usut Pembalakan Liar
- Tiga Parpol Besar di Padang Sepakat Buka Informasi Bantuan Keuangan Usai Dimediasi KI Sumbar
- Bupati Solok Hadiri Apel Bhabinkamtibmas dan Peluncuran Aplikasi Satkamling Digital di Sumbar
- Anggota DPRD Padang Zalmadi: Narkotika Ancaman Serius bagi Generasi Muda








