Operasi Yustisi, 783 Tempat Usaha Ditutup

PADANG, binews.id - Operasi Yustisi yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021, kembali memberikan teguran secara lisan maupun tertulis kepada ribuan masyarakat di wilayah Sumatera Barat.
Data yang diperoleh dari Polda Sumbar, sebanyak 39.413 orang diberikan teguran secara lisan, 1.346 orang secara tertulis.
Selain itu juga terdapat denda yang diperoleh dari pelanggar protokol kesehatan (prokes) sebanyak Rp. 600.000,-.
"Juga dilakukan penutupan tempat usaha sebanyak 783 yang berada di Kabupaten Padang Pariaman dan Bukittinggi. Penutupan ini dilakukan sementara, dimana pemiliknya didata dan diberi peringatan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, S.Ik, Selasa (26/5).
Baca juga: Pulang Ibadah Haji? Waspadai Demam, Batuk, dan Risiko COVID-19!
Operasi Yustisi yang dilakukan ini, untuk penegakkan disiplin masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan.
"Karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 di Sumbar, maka Operasi ini terus gencar dilakukan," ungkapnya.(*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sinergi Polri, LKAAM, dan Pemerintah Sumbar Wujudkan Keamanan dan Kesejahteraan Berbasis Kearifan Lokal
- Gubernur Mahyeldi Instruksikan Penertiban Tambang Ilegal di Sumbar
- Ribuan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Sumbar, Kapolda: Perang Narkoba Tak Bisa Ditawar
- Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja di Sumbar
- Rentang 3 Hari, BNNP Sumbar Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba