Pantau PPDB di Kabupaten Solok, Berikut Temuan Ombudsman

Terkait jadwal PPDB yang akan dilakukan pada tanggal 12 Juni 2021, Yefri mengingatkan berbagai potensi maladministrasi yang perlu dicegah sejak dini. Bagaimana memastikan prosedur yang sesuai aturan, melayani berbagai keluhan masyarakat, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, sangat perlu menjadi perhatian.
Berbagai inisiatif baik yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan publik tetap mengacu pada aturan. Dalam kondisi pandemi Covid-19 yang jumlah kasus positif terus meningkat, dalam pelaksanaan PPDB harus memperhatikan Protokol Kesehatan secara disiplin.
Selain itu, Ombudsman juga mendengar kendala yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Solok dimana masih terdapat beberapa sekolah yang hanya memiliki 1 PNS (kepala sekolah) dan selebihnya adalah guru honorer. Tentu ini semakin menurunkan minat untuk bersekolah di SD maupun SMP yang dimaksud. Kendala yang selama ini terjadi adalah pembangunan SD dan SMP di Kabupaten Solok pada awal tahun 2000-an tidak diikuti dengan jumlah SDM guru yang mencukupi. Pada tahun 2024, banyak guru yang pensiun.
Baca juga: Program Cek Kesehatan Gratis Sekolah Dimulai, Sasar 53 Juta Pelajar di Indonesia
"Harapannya kedepan agar Pemerintah Daerah dapat lebih mengutamakan pengadaan CPNS Guru untuk memperbaiki kualitas pelayanan dalam bidang pendidikan di Kabupaten Solok," tutup Yefri. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Kabupaten Solok Gelar Rapat Paripurna Pembahasan KUA-PPAS 2026
- Bupati Solok Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penetapan RPJMD 2025--2029
- Wakil Bupati Solok Serahkan LHP BPK atas Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2024
- Bupati Jon Firman Pandu Resmikan Gedung DPRD Kabupaten Solok
- Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu Kunjungi Nagari Koto Sani, Serap Aspirasi Masyarakat
Disdukcapil Kabupaten Solok Launching Inovasi JELAJAH 1302
Kab. Solok - 14 Agustus 2025
Pemkab Solok Hadiri Sosialisasi Kebijakan DAK 2026
Kab. Solok - 11 Agustus 2025