Pantau PPDB di Kabupaten Solok, Berikut Temuan Ombudsman

Kamis, 03 Juni 2021, 20:45 WIB | Politik | Kab. Solok
Pantau PPDB di Kabupaten Solok, Berikut Temuan Ombudsman
Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat memantau kesiapan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Solok, Kamis (3/6).

SOLOK, binews.id - Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat memantau kesiapan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Solok, Kamis (3/6).

Dalam kegiatan ini Ombudsman melakukan pertemuan dengan Sukirman Agus, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Solok beserta Kepala Seksi Kurikulum SMP, Zulfikar, dan Kepala Seksi Kurikulum SD, Noviyasdi.

Sukirman dalam pertemuan ini menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Solok telah menyiapkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB berupa Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok Nomor: 420/408/Disdikpora-2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) PAUD, TK, SD, SMP Tahun Pelajaran 2021/2022

Yefri Heriani selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat menyampaikan diantara tantangan yang dihadapi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Solok adalah penerapan zonasi, dimana tidak mudah bagi Dinas Pendidikan untuk menerapkan zonasi karena keterbatasan sumber daya dalam mengidentifikasi lokasi tempat tinggal peserta didik yang akan lulus.

Baca juga: UNP Resmi Buka Praktik Lapangan Mahasiswa Manajemen Pendidikan 2025: 212 Mahasiswa Terjun ke Dunia Kerja

"Ini menjadi catatan penting ke depan bila pada periode PPDB berikutnya masih menggunakan sistem zonasi. Oleh karenanya diperlukan penambahan jumlah SDM yang memiliki kualitas," sebutnya.

Hal lain terkait dengan tidak samanya waktu penerimaan peserta didik antara sekolah negeri, swasta dan sekolah yang dikelola oleh Kementrian Agama.

Sukirman menyampaikan bahwa jumlah peserta didik di sekolah negeri beberapa tahun terakhir menurun karena SD dan SMP Swasta dan yang dikelola oleh Kementrian Agama mencuri start dalam penerimaan peserta didik. Saat ini terdapat 361 SD dan 72 SMP (termasuk swasta) di Kabupaten Solok.

"Dinas Pendidikan Kabupaten Solok mengidentifikasi terdapat 5 SMP yang tidak akan menerima dana BOS dikarenakan 3 tahun berturut-turut jumlah siswa tidak mencapai 60," ujar Yefri.

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Melantik 87 Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB se Sumbar

Menurut Sukirman dengan kondisi ini di beberapa sekolah, guru berinisiatif menyumbang untuk membelikan baju siswa dalam rangka menarik minat siswa untuk mendaftar di sekolah negeri.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: