Paripurna Pertanggung Jawaban APBD 2020 Berjalan Alot, 7 Fraksi di DPRD Terpecah

PADANG, binews.id --- Paripurna DPRD Sumbar tentang pengambilan keputusan terhadap Ranperda pertanggungjawaban APBD tahun 2020 berjalan alot. Dari 7 Fraksi yang ada, tiga diantaranya menyatakan menolak dan hanya tiga menyetujui dan satu fraksi lagi terbelah sampai sidang harus ditunda.
Adapun fraksi yang menolak Demokrat, Gerindra, dan PDI-PKB. Sementara yang menerima PKS, PAN, dan PPP-Nasdem. Fraksi yang memiliki dua opsi atau terpecah yaitu Golkar. Pimpinan Sidang Ketua DPRD Sumbar, Supardi, terpaksa harus menskor rapat selama 15 menit untuk melakukan pembicaraan kembali dengan semua fraksi.
Setelah rapat dibuka kembali, disepakati untuk dilakukan voting terbuka untuk mendapatkan keputusan terhadap APBD 2020, dengan hasil 28 menerima dan 22 menolak. Maka ditetapkan untuk menerima dan ditandatangani bersama antara Pimpinan DPRD dengan wakil gubernur Audy Joinaldy.
Ketua DPRD mengatakan, dengan disetujui peraturan daerah 2020, maka selanjutnya akan dikonsultasikan pada Mentri dalam negri, untuk dikoreksi, selanjutnya akan ditetap dalam lembaran Perda.
"Selama tiga hari setelah pengambilan keputusan bersama, maka harus diserahkan kepada Mendagri, agar tidak menjadi permasalahan dikemudian hari," ulas Supardi.
Sekaitan dengan alotnya paripurna, Sekretaris Fraksi Demokrat yang juga sekretaris komisi 1 DPRD Sumbar, HM. Nurnas, pada media mengatakan, mereka menolak karena ada beberapa hal yang tidak bisa diterima dalam laporan pertanggung jawaban tersebut, sehingga perlu untuk ditindak-lanjuti, untuk kepentingan masyarakat Sumatera Barat.
"Saat ini merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dan tetap berbentuk Perda, dimana 3 Fraksi menolak walaupun akhirnya kalah pada voting," ulas Nurnas.
Ditambahkan Nurnas, alasan 3 fraksi menolak, karena ada temuan BPK adanya kemahalan, ada penawaran yang sama, orang melaksanakan tidak ada kredibilitas.
Baca juga: Wabup Leli Arni Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Dharmasraya
BPK juga menemukan secara reguler pada BPBD ada RP 7,631 M, meskipun sudah dikembalikan dalam bentuk uang tunai Rp.1,1M dan sertifikat tanah luas 300M3 beserta isi dengan nilai Rp.6 M lebih, artinya kerugian materi selesai, namun BPK meminta agar ada sanksi tegas gubernur padan kalaksa BPBD, namun sampai saat paripurna belum ada tindakan.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Tetapkan Kesepakatan Awal RPJMD 2025--2029 dan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
- DPRD Sumbar Terima Kunjungan Komisi Gabungan DPRD Solok Selatan Bahas Tindak Lanjut LKPJ
- Public Hearing, Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Tegaskan RPJMD Harus Selaras dengan RPJPD dan RTRW Sumbar
- Wakil Ketua DPRD Sumbar Hadiri Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Mentawai
- Pansus RPJMD Sumbar Intensifkan Pembahasan Arah Pembangunan 2025--2029