LAI dan PT. Taspen Bersalaman, Sidang Sengketa Informasi Publik Berakhir Damai
PADANG, binews.id — Sidang sengketa informasi antara Leon Agusta Indonesia (LAI) dengan PT. Taspen Kantor Cabang Padang terdahulu (1/9/2021) berakhir dengan mediasi.
Sidang kembali digelar oleh KI Sumbar dan berlangsung di ruang sidang kantor KI Sumbar pada hari Kamis (10/9/2021), dengan menganggendakan pembacaan hasil keputusan mediasi.
Dalam Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Ketua, AdrianTuswandi, SH dengan Anggota, Nofal Wiska, S. IP dan Tanti Endang Lestari, S.IP, M. Si dengan panitera pengganti Tiwi Utami, SH serta mediator Arif Yumarsi, ST, No Register 21/VIII/KISB-PS/2021.
Ketua Sidang, Adrian Tuswandi, mengapresiasi, PT. Taspen yang telah mau terbuka dalam informasi terkait CSR yang di sengketakan. Mudah-mudahan ditahun depan menjadi lembaga informatif.
Baca juga: COO Danantara Tegaskan BUMN Harus Maksimal Bantu Korban Bencana di Sumatra
"Kita mengapresiasi kepada PT. Taspen yang mau terbuka dalam penggunaan dana CSR dan kita berharap PT. Taspen bisa menjadi salah satu lembaga informatif kedepannya," kata Adrian setelah sidang selesai.
Hasil mediasi antara LAI dengan PT. Taspen yang dimediatori oleh salah seorang Komisioner KI Arif Yumardi, ST diputus damai.
Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan yang dibacakan oleh Ketua sidang Adrian Tuswandi dengan Surat Keputusan No : 21/VIII/PTSN-PS-A-M/2021.
Setelah selesai pembacaan keputusan, kedua belah pihak yang dalam hal ini dari pihak termohon LAI yang diwakili oleh Julia Francesca Agusta, Asraferi Sabri, Ali Januar, Rahma Dinda, Abdul Wahid, Harus Budiman dan Yulianita yang diberi kuasa dengan nomor surat 011-khs/GSM-PSI/LAI/VIII/2021, sementara dari pihak termohon diwakili oleh Indra Kusuma Wardhana yang merupakan Manager Umum dan SDM dengan no surat tugas : SPT-1815/C.2.4/092021,menerima semua hasil keputusan yang dibacakan Ketua Majelis Adrian Tuswandi.
Baca juga: Banjir dan Longsor Landa Sumbar, Kepala BP BUMN Desak Aksi Cepat dan Usut Pembalakan Liar
Selanjutnya kedua belah pihak menerima surat keputusan yang disaksikan oleh anggota sidang serta perwakilan dari kedua belah pihak lainnya. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pemprov dan Kejati Sumbar Teken MoU Program Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana
- Banjir dan Longsor Landa Sumbar, Kepala BP BUMN Desak Aksi Cepat dan Usut Pembalakan Liar
- Tiga Parpol Besar di Padang Sepakat Buka Informasi Bantuan Keuangan Usai Dimediasi KI Sumbar
- Bupati Solok Hadiri Apel Bhabinkamtibmas dan Peluncuran Aplikasi Satkamling Digital di Sumbar
- Anggota DPRD Padang Zalmadi: Narkotika Ancaman Serius bagi Generasi Muda








