Sengketa Informasi CSR BUMN, Leon Agusta Indonesia dan PT Telkom Berdamai

Sabtu, 16 Oktober 2021, 11:27 WIB | Hukum | Kota Padang
Sengketa Informasi CSR BUMN, Leon Agusta Indonesia dan PT Telkom Berdamai
Indahnya perdamaian terasa sekali saat Leon Agusta Indonesia (LHI) bersalaman dengan PT Telkom Wilayah Sumbar dalam forum mediasi sengketa informasi publik dengan mediator, Adrian Tuswandi, Jumat (15/10/2021). IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Indahnya perdamaian terasa sekali saat Leon Agusta Indonesia (LHI) bersalaman dengan PT Telkom Wilayah Sumbar dalam forum mediasi sengketa informasi publik dengan mediator, Adrian Tuswandi, Jumat (15/10/2021).

Sidang sengketa informasi antara LHI dengan PT Telkom tercatat pada register 10/VII/KISB-PSI/2021. Pemohon Leon Agusta Indonesia dan Termohon PT. Telkom Wilayah Sumbar.

Dari permohonan penyelesaian sengeketa informasi publik Pemohon meminta transparansi dana CSR PT Telkom Wilayah Sumbar selama tahun 2016-2020.

Pada persidangan awal kepada majelis komisioner KI Sumbar kuasa termohon Ichda Marliyana Mora dan Eko Widyatmoko mengakui bahwa informasi dana CSR merupakan informasi yang terbuka untuk publik.

Baca juga: Datuak Febby: Keterbukaan Informasi Penting untuk Efisiensi Anggaran

Majelis Komisioner KI Sumbar menyarankan para pihak untuk menempuh mediasi. Mediasi berlangsung tidak berbelit-belit semangat keterbukaan sangat kental sekali terasa.

"PT Telkom adalah perusahaan terbuka sehingga informasi terkait CSR bagi Telkom adalah informasi terbuka juga, kami siap memenuhi permohoban LHI," ujar Ichra Marliyana

Adrian Tuswandi selaku mediator mengucapkan terima kasih atas kesamaan visi dari para pihak terkait keterbukaan informasi publik tentang CSR.

"Alhamdulillah, dan terima kasih adanya kesamaan visi para pihak, Telkom sepakat memenuhi permohonan informasi termasuk sebaran penerina CSR dan wilayah serta nilai rupiah CSR-nya," ujar Adrian.

Baca juga: KPU Solok Selatan dan KI Sumbar Gelar Media Gathering untuk Perkuat Transparansi Pemilu 2024

Putusan mediasi secara defakto sudah terjadi usai para pihak bersalaman tadi. "Dejure-nya saat majelis. membacakan kesepakatan damai mediasi di putusan majelis, pelaksanaan dari putusan biasanya paling lambat 14 hari kerja," ujar Adrian. (*/bi)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: