Presiden Sebut Metode Pemberantasan Korupsi Harus Disempurnakan

Jumat, 10 Desember 2021, 10:45 WIB | Hukum | Nasional
Presiden Sebut Metode Pemberantasan Korupsi Harus Disempurnakan
Ilustrasi Korupsi
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Korupsi merupakan kejahatan luar biasa atauextraordinary crimeyang juga mempunyai dampak luar biasa. Oleh sebab itu, kejahatan ini harus ditangani dengan cara luar biasa pula.

Hal tersebut disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021, yang digelar di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (09/12/2021) pagi.

"Diperlukan cara-cara baru yang lebihextraordinary. Metode pemberantasan korupsi harus terus kita perbaiki dan terus kita sempurnakan," ujar Presiden dalam acara yang mengusung tema "Bersatu Padu Membangun Budaya Antikorupsi" ini.

Dalam upaya pemberantasan korupsi, dibutuhkan upaya-upaya yang lebih fundamental dan komprehensif yang dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat.

Baca juga: Peringati HBA, Kejari Gelar Donor Darah

"Upaya penindakan sangat penting untuk dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu. Penindakan jangan hanya menyasar peristiwa hukum yang membuat heboh di permukaan," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Negara juga mengungkapkan bahwa jumlah kasus korupsi yang berhasil ditangani oleh aparat penegak hukum termasuk luar biasa. Beberapa kasus korupsi besar berhasil ditangani secara serius, seperti kasus Jiwasraya, Asabri, dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pada periode Januari sampai November 2021, Polri telah melakukan penyidikan terhadap 1.032 perkara korupsi, sementara Kejaksaan telah melakukan penyidikan terhadap 1.486 perkara korupsi. Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan dalam laporannya, sejak awal didirikan hingga sekarang, KPK telah menangani sebanyak 1.291 kasus tindak pidana korupsi.

"Beberapa kasus korupsi besar juga berhasil ditangani secara serius. Dalam kasus Jiwasraya misalnya, para terpidana telah dieksekusi penjara oleh Kejaksaan dan dua di antaranya divonis penjara seumur hidup, dan aset sitaan mencapai Rp18 triliun dirampas untuk negara," ungkap Presiden.

Baca juga: Kejari Bagikan Stiker Antikorupsi kepada Pengendara

Sementara dalam kasus Asabri, sebanyak tujuh terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai dengan hukuman mati dan uang pengganti kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: