Ranperda KIP Prakarsa DPR Diparipurnakan Saat Peringatan Hari HAM se-Dunia
PADANG, binews.id -- DPRD Sumbar tanpa batas soal Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Buktinya regulasi soal keterbukaan informasi publik di Sumbar memasuki babak baru.
Ranperda prakarsa (inisiatif) DPRD Sumbar disampaikan pada paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi, dihadiri Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, Jumat (10/12/2021).
"Momentum penyampaian Ranperda inisiatif tentang keterbukaan informasi publik bertepatan dengan Hari HAM. Keterbukaan informasi publik jaminan memenuhi HAM masyarakat seperti diatur Pasal 28F UUD 1945," ujar Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB), Nofal Wiska, didampingi Komisioner KI Bidang Kelembagaan, Tanti Endang Lestari, di DPRD Sumbar.
Rapererda KIP dalam penyelengaraan pemerintah daerah sudah disepakati bahwa menjadi Ranperda prakarsa DPRD.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Imbau Petugas Jaga Kesehatan dan Keselamatan Saat Tangani Bencana
"Ranperda KIP ini DPRD sebagai prakarsa tetap proses pemabahasannya bersama dengan eksekutif. Selain itu ada Ranperda Keuangan Daerah dan Ranperda Infrastruktur Berkelanjutan yang agenda hari ini nota penjelasan ketiga Ranperda itu," ujar Supardi.
Ranperda KIP Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tujuannya kata Supardi untuk transparanasi dan memberi ruang kepada masyarakat luas. "Cakupan Ranperda ini mempedomani regulasi lebih tinggi diperkuat dengan muatan lokal," ujar Supardi.
HM Nurnas sebagai Juru Bicara Komisi I DPRD Sumbar yang menjadi leading sektor Ranperda KIP Dalam Penyelenggaran Pemerintah Daerah, KIP itu sudah harus menjadi budaya pemeritnahan ke depan.
"Tata kelola. pemerintahan yang baik adalah keterbukaan informasi publik karena ada partisipatif publik dalam mengakses dan mengawasi mulai dari perencanaan sampai evaluasi suatu program atau kebijakan pemerintahan," ujar HM Nurnas.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Muhidi Tinjau Warga Terdampak Banjir di Dua Lokasi di Padang
KIP UU 14 Tahun 2008 sifatnya umum harus ada penjabaran detil yang memilik muatan dan akrakter Sumbar. "DPRD usulkan prakarsa Ranperda KIP dalam penyelenggaran pemerintah daerah, sehingga menjadi landasan hukum ke depannya," ujar Sekreatrias Komisi I DPRD Sumbar itu.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








