Ranperda KIP Prakarsa DPR Diparipurnakan Saat Peringatan Hari HAM se-Dunia

Sabtu, 11 Desember 2021, 13:15 WIB | Politik | Kota Padang
Ranperda KIP Prakarsa DPR Diparipurnakan Saat Peringatan Hari HAM se-Dunia
Ranperda prakarsa (inisiatif) DPRD Sumbar disampaikan pada paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi, dihadiri Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, Jumat (10/12/2021). IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- DPRD Sumbar tanpa batas soal Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Buktinya regulasi soal keterbukaan informasi publik di Sumbar memasuki babak baru.

Ranperda prakarsa (inisiatif) DPRD Sumbar disampaikan pada paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi, dihadiri Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, Jumat (10/12/2021).

"Momentum penyampaian Ranperda inisiatif tentang keterbukaan informasi publik bertepatan dengan Hari HAM. Keterbukaan informasi publik jaminan memenuhi HAM masyarakat seperti diatur Pasal 28F UUD 1945," ujar Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB), Nofal Wiska, didampingi Komisioner KI Bidang Kelembagaan, Tanti Endang Lestari, di DPRD Sumbar.

Rapererda KIP dalam penyelengaraan pemerintah daerah sudah disepakati bahwa menjadi Ranperda prakarsa DPRD.

Baca juga: DPRD Padang Dukung Wacana Surat Keterangan Bebas HIV/AIDS untuk Calon Pengantin

"Ranperda KIP ini DPRD sebagai prakarsa tetap proses pemabahasannya bersama dengan eksekutif. Selain itu ada Ranperda Keuangan Daerah dan Ranperda Infrastruktur Berkelanjutan yang agenda hari ini nota penjelasan ketiga Ranperda itu," ujar Supardi.

Ranperda KIP Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tujuannya kata Supardi untuk transparanasi dan memberi ruang kepada masyarakat luas. "Cakupan Ranperda ini mempedomani regulasi lebih tinggi diperkuat dengan muatan lokal," ujar Supardi.

HM Nurnas sebagai Juru Bicara Komisi I DPRD Sumbar yang menjadi leading sektor Ranperda KIP Dalam Penyelenggaran Pemerintah Daerah, KIP itu sudah harus menjadi budaya pemeritnahan ke depan.

"Tata kelola. pemerintahan yang baik adalah keterbukaan informasi publik karena ada partisipatif publik dalam mengakses dan mengawasi mulai dari perencanaan sampai evaluasi suatu program atau kebijakan pemerintahan," ujar HM Nurnas.

Baca juga: DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur atas Ranperda SPBE

KIP UU 14 Tahun 2008 sifatnya umum harus ada penjabaran detil yang memilik muatan dan akrakter Sumbar. "DPRD usulkan prakarsa Ranperda KIP dalam penyelenggaran pemerintah daerah, sehingga menjadi landasan hukum ke depannya," ujar Sekreatrias Komisi I DPRD Sumbar itu.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: