Ranperda KIP Inisiatif DPRD Sumbar Masuk Studi Komparatif

SERANG, binews.id -- Ranperda Keterbukaan Infornasi Publik dalam Pengelolaan Pemerintahan Sumbar menjadi Ranperda inisiatif DPRD Sumbar, saat ini tahap proses studi komperatif.
"Ke Banten dalam rangka studi konperatif karena Banten sudah 12 tahun memiliki Ranperda KIP, target Ranperda KIP digodok Komisi I DPRD adalah untuk pengelolaan tata kelola pemerintahan di Pemprov Sumbar untuk jalanya roda pemerintahan yang akuntabel dan transparan serta kapabel," ujar Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat mengantarkan sharing soal Ranperda KIP Sumbar, Selasa (18/1/2022) di Dinas Kominfo Pemprov Banten.
Rombongan studi konperatif Ranperda terdiri dari Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Syamsul Bahri, Wakil Ketua Eviyandri DT Rj Budiman, Sekreatris HM Nurnas, anggota Komisi I Bakri Bakar, Ridwan, Jempol dan Zafri Deson, Iqbal, Ketua KI Sumbar Nofal Wiska dan Wakil Ketua Arif Yumardi dan konisioner Tanti Endang Lestari. Juga Kadis Kominfotik Sumbar Jasman dan Kabid IKP Indra Sukma.
Pemprov Baten menerima studi konperatif DPRD Sumbar diterima Kadis Kominfo Pemprov Banten Eneng Nurcahyati bersama Ketua Komisi I DPRD Banten.
Baca juga: Belajar Pengelolaan Kehumasan, Komisi I DPRD Tanah Datar Kunjungi Biro Adpim
Syamsul Bahri memastikan ke Banten untuk menggali masukan terkait pengelolaan informasi publik termasuk reward dan phunisment ke organisasi perangkat daerah di Pemprov Banten.
" Kami DPRD Sumbar tidak mau Ranerda KIP Sumbar yang dimotori Pak HM Nurnas dan wakil rakyat pro keterbukaan informasi publik di DPRD menjadi macan kertas setelah menjadi Perda, sehingga penggalian di Banten ini lebih kepada penguatan PPID dan apresiasi dan phunist Gubernur kepada PPID yang komit menjalankan atau tidak acuh pada keterbukaan informasi publik,"ujar Syamsul. Bahri.
Perda 8 tahun 2012 tentang KIP inisiasi Pemprov dan dibahas bersama DPRD ynag dikawal oleh Komisi I DPRD Banten.
"Perda dikuatkan dengan Pergub tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Pemprov Banten. Dan Pergub lain yang menegaskan Kominfo Persandian Banten adalah wali data Pemprov Banten," ujar Kadis Kominfo Persandian Pemprov Banten Ir Hj Eneng Cahyati didampingi Komisi I DPRD dan Komisi Informasi Banten.
Baca juga: DPRD Sumbar Terima Kunjungan Komisi III DPRD Tanah Datar, Bahas Krisis Ikan Bilih di Danau Singkarak
Selain itu ada penguatan PPID Pembantu se Pemprov Banten dan mensatuvisikan standar pelayanan infornasi publik di Pemprov Banten.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Tetapkan Kesepakatan Awal RPJMD 2025--2029 dan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
- DPRD Sumbar Terima Kunjungan Komisi Gabungan DPRD Solok Selatan Bahas Tindak Lanjut LKPJ
- Public Hearing, Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Tegaskan RPJMD Harus Selaras dengan RPJPD dan RTRW Sumbar
- Wakil Ketua DPRD Sumbar Hadiri Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Mentawai
- Pansus RPJMD Sumbar Intensifkan Pembahasan Arah Pembangunan 2025--2029