Ini Aturan Menteri ESDM Mengenai PLTS Atap

JAKARTA, binews.id -- Sebagai upaya pemerintah dalam mencapai target energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada tahun 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
Peraturan Menteri ESDM ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan keekonomian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Peraturan ini juga sebagai langkah untuk merespons dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.
"Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap ini dapat dilaksanakan dan telah didukung oleh seluruhstakeholdersesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bapak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 18 Januari 2022, ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (22/01/2022).
Pada rapat tersebut telah disepakati beberapa hal yang menjadi perhatian dalam implementasi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021, yang berdampak nasional di antaranya potensi kenaikan Biaya Pokok Pembangkitan (BPP), subsidi dan kompensasi, potensi kehilangan penjualan PT PLN serta potensi pendapatan daricapacity charge.
Baca juga: Bawaslu Dharmasraya dan Tim Gabungan Tertibkan APK Melanggar Aturan
Dampak APBN yang berkaitan dengan potensi peningkatan subsidi dan kompensasi dipengaruhi oleh pertumbuhan permintaan listrik. Semakin besar permintaan listrik maka dampak terhadap subsidi dan kompensasi semakin kecil. Hal ini menjadi penting agar program pemerintah berkenaancreating demandlistrik untuk dapat dipercepat.
Berdasarkan proyeksi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, target PLTS Atap sebesar 3,6 gigawatt yang akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025, akan berdampak positif pada hal-hal di antaranya:
1. Berpotensi menyerap 121.500 orang tenaga kerja;
2. Berpotensi meningkatkan investasi sebesar Rp45 -- 63,7 triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp2,04 -- 4,1 triliun untuk pengadaan kWh Exim;
3. Mendorong tumbuhnya industri pendukung PLTS di dalam negeri dan meningkatkan daya saing dengan semakin tingginya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Google Berkomitmen Dalam Perang Melawan Hoaks di Konferensi Nasional Media Massa 2023
- BRIN Siap Transfer Teknologi Pangan dan Pertanian untuk Sumbar
- Menteri ESDM: DME Lebih Hemat dan Efisien Dibanding Elpiji
- Sistem Peringatan Dini Bakal Dibangun di Asahan, Wabup Taufik Kunjungi Kantor Bakamla RI
- Wapres Harapkan Perluasan Mall Pelayanan Publik di semua Kabupaten dan Kota