Ini Aturan Menteri ESDM Mengenai PLTS Atap

Minggu, 23 Januari 2022, 12:00 WIB | Teknologi | Nasional
Ini Aturan Menteri ESDM Mengenai PLTS Atap
PLTS Atap. IST

4. Mendoronggreen productsektor jasa dangreen industryuntuk menghindari penerapancarbon border taxdi tingkat global;

5. Menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 4,58 juta ton CO2e; dan

6. Berpotensi mendapatkan penerimaan dari penjualan Nilai Ekonomi Karbon sebesar Rp0,06 triliun/tahun (asumsi harga karbon 2 Dolar Amerika Serikat (AS)/ton CO2e).Adapun substansi pokok dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 yaitu:

Baca juga: 54 Perusahaan Tercatat Ramaikan Public Expose LIVE 2022

1. Ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen;

2. Kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan;

3. Jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat (5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL);

4. Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap;

5. Dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap;

6. Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU; dan

7. Perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU).

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: