Ini Aturan Menteri ESDM Mengenai PLTS Atap

4. Mendoronggreen productsektor jasa dangreen industryuntuk menghindari penerapancarbon border taxdi tingkat global;
5. Menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 4,58 juta ton CO2e; dan
6. Berpotensi mendapatkan penerimaan dari penjualan Nilai Ekonomi Karbon sebesar Rp0,06 triliun/tahun (asumsi harga karbon 2 Dolar Amerika Serikat (AS)/ton CO2e).Adapun substansi pokok dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 yaitu:
Baca juga: 54 Perusahaan Tercatat Ramaikan Public Expose LIVE 2022
1. Ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen;
2. Kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan;
3. Jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat (5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL);
4. Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap;
5. Dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap;
6. Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU; dan
7. Perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU).
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sumbar Raih Peringkat Kedua Terbaik Wisata Ramah Muslim 2025
- Fitur TikTok Live Mendadak Nonaktif, Warganet Keluhkan Gangguan Sejak Jumat Malam
- AHA Centre dan BNPB Latih 16 Calon Trainer Pelokalan ASEAN-ERAT
- Presiden Prabowo Dorong Swasembada Energi hingga Desa dan Pulau Terpencil
- Google Berkomitmen Dalam Perang Melawan Hoaks di Konferensi Nasional Media Massa 2023
Sumbar Raih Peringkat Kedua Terbaik Wisata Ramah Muslim 2025
Teknologi - 10 Oktober 2025
Gubernur Mahyeldi Resmikan Pengeboran Perdana Sumur Panas Bumi Bonjol
Teknologi - 12 September 2025