Tiga Kali Panggilan Sidang SIP, Pertamina di Padang Mangkir
"Tapi itu ketika majelis tahu dan yakin bahwa termohon memenuhi kompetensi relatif dan legal standing, kalau Pertamina badan publik benar, tapi KI Sumbar punya kompetensi relatif tidak ini yang tak kita dapat sebagai fakta persidangan," ujar Tanti.
Sengketa SIP. antara Leon Agusta Indonesia dengan PT Pertamina terkait pengelolaan CSR Pertamina di Sumbar dari 2016-2020.
"Surat permohonan informasi awal kami ajukan ke Pertamina di Bungus Telukkabung, tidak dijawab, lalu diajukan keberatan juga ke Pertamina Telukkabung tetap nihil respon. Kalau surat kami salah alamat, sebenarnya Pertamina Telukkabung bisa balas surat pertama kami itu, LAI alamat surat anda tidak ke kami ditujukan tapi ke alamat ini, syukur sekali, tapi ini tidak, majelis," ujar Julia Fransica selalu kuasa dari Leon Agusta Indonesia berbadan hukum.
Baca juga: Hj. Nevi Zuairina: Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman Selama Lebaran
Atas tiga kali Pertamina maangkir, Majelis KI melanjutkan sidang ke pembuktian dengn tetap menggali prosedur pengelolaan informasi publik tentang CSR di Pertamina yang wilayah kerjanya Sumatera Barat.
"Sidang berikutnya adalah kesimpulan, untuk itu register 12 ini, kami skors," ujar Adrian sambil ketokan palu di rung sidang KI Sumbar. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pemprov dan Kejati Sumbar Teken MoU Program Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana
- Banjir dan Longsor Landa Sumbar, Kepala BP BUMN Desak Aksi Cepat dan Usut Pembalakan Liar
- Tiga Parpol Besar di Padang Sepakat Buka Informasi Bantuan Keuangan Usai Dimediasi KI Sumbar
- Bupati Solok Hadiri Apel Bhabinkamtibmas dan Peluncuran Aplikasi Satkamling Digital di Sumbar
- Anggota DPRD Padang Zalmadi: Narkotika Ancaman Serius bagi Generasi Muda








