Tiga Kali Panggilan Sidang SIP, Pertamina di Padang Mangkir

Jumat, 04 Februari 2022, 10:48 WIB | Hukum | Kota Padang
Tiga Kali Panggilan Sidang SIP, Pertamina di Padang Mangkir
Komisioner Komisi Informasi Publik bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Adrian Tuswandi, Jumat (4/2/2022) di Padang. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews -- Sidamg Sengketa Informasi Publik (SIP) dilakukan Komisi Informasi merupakan perintah UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Terjadi Sengketa Informasi Publik (SIP) ini ke Komisi Informasi (KI) akibat tak digubrisnya permohonan informasi oleh masyarakat atau LSM berbadan hukum atau digubris namun pemohon tidak puas.

"Hak pemohon mengajukan badan publik bersengekta ke Komisi Informasi, itu runut dan tegas di UU 14 tahu 2008 tadi," ujar Komisioner Komisi Informasi Publik bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Adrian Tuswandi, Jumat (4/2/2022) di Padang.

Nah, pada sidang sengketa informasi publik hari ini, Majelis Komisioner KI Sumbar diketuai Adrian dengan anggota Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari serta Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra prihatin terhadap tak acuhnya badan publik PT Pertamina sebagai termohon dengan pemohon Leon Agusta Indonesia, untuk memenuhi undangan resmi dari KI Sumbar.

Baca juga: Pelita Air dan Pertamina Foundation Sepakat Berdayakan Pariwisata Berkelanjutan

"Saya melihat badan publik PT Pertamina di Padang ini tak punya attitude terhadap sebuah lembaga resmi bentukan UU, catatan saya, ini sidang ketiga tanpa kehadiran Pertamina," ujar Arif Yumardi dipersidangan.

"Jangankan permohonan Leon Agusta Indonesia yang berdasarkan prosedur UU 14 tahun 2008 direspon PT Pertamina ini, panggilan untuk menghadiri sidang dari KI Sumbar pun tiga kali Pertamina cuek," ujar Adrian.

Padahal. kata Adrian kehadiran termohon sangat penting bagi majelis dalam menggali fakta persidangan.

"Di sidang ajudikasi non litigas awal ini ada empat hal diperiksa majelis KI Sumbar, kompetensi absolut dan relatif KI, legal standing pemohon dam termohon serta jangka waktu permohonan informasi sampai permohonan sengketa informasi publik. Jika Temrohon Pertamina tak kompeten relatifnya KI atau tak punya legal standing di sidang KI Sumbar, mbok disampaikan dipersidangan sehingga majelis punya fakta persidangan,"ujar Arif Yumardi menegaskan.

Baca juga: Satgas Rafi Pertamina Ditutup: Selain BBM dan LPG aman, Pemudik asal Sumbar Dimanjakan dengan Kursi Pijat dan Check Kesehatan

Tanti Endang Lestari mengatakan ketakhadiran termohon menurut Perki 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi tidak menghentikan Sidang SIP.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: