Bantuan Pangan Tahap II Bagi Warga Terdampak Corona di Bukittinggi Segera Disalurkan

Senin, 13 April 2020, 22:04 WIB | Kesehatan | Kota Bukittinggi
Bantuan Pangan Tahap II Bagi Warga Terdampak Corona di Bukittinggi Segera Disalurkan
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias Rapat pembahasan persiapan pendistribusian bantuan pangan tahap II itu Senin (13/04) di rumah dinas Wali Kota.
IKLAN GUBERNUR

BUKITTINGGI, binews.id - Bantuan pangan tahal II bagi warga Bukitinggi yang terdampak virus Covid-19, akan di salurkan sebelum Ramadhan mendatang.

Untuk itu, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bukittinggi mengadakan rapat guna membahas persiapan pendistribusian bantuan pangan tahap II itu Senin (13/04) di rumah dinas Wali Kota.

Sebelumnya Pemko Bukittinggi telah mendistribusikan bantuan pangan tahap I kepada 19.583 jiwa warga kota yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), terkait kondisi siaga penyebaran COVID-19.

Rapat dipimpin oleh Wali Kota Ramlan, didampingi Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah serta segenap unsur Forkopimda.

Baca juga: Keluarga Alumni SMA 6 Padang (Kasmansix) Gelar Rapat Kerja dan Family Gathering di Bukittinggi

Dihadapan peserta rapat yang terdiri dari Kepala SKPD, unsur Polri, TNI, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) masing-masing kelurahan serta stake holder lainnya, Wako Ramlan Nurmatias memaparkan langkah-langkah persiapan pendistribusian bantuan.

Dalam pemaparannya, Wako Ramlan menjelaskan bahwa, penerima bantuan tahap II adalah masyarakat yang terdampak COVID-19 seperti: pedagang kaki lima, buruh/kuli, karyawan yang dirumahkan/di-PHK, supir angkutan umum/ojek/kusir bendi, dan masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap seperti tukang jahit, buruh cuci dan lain sebagainya.

"PNS, TNI, Polri, pegawai kontrak (terutamanya di lingkup Pemko), pegawai BUMN/BUMD, dan pensiunan dikecualikan dari penerima bantuan ini," terang Wako.

Disamping itu, Wako juga menjelaskan, warga yang terdaftar dalam DTKS dan Program Keluarga Harapan juga tidak masuk kategori penerima bantuan tahap II.

Baca juga: Wawako Marfendi Irup Upacara HUT Korpri ke 53 dan Hut PGRI ke 79 Tahun 2024

Lebih lanjut, Wako Ramlan juga mengungkapkan, kriteria warga penerima bantuan tahap II, yakni: (1) Memiliki KTP Bukittinggi, (2) Memiliki Kartu Keluarga Bukittinggi, dan (3) Berdomisili dalam wilayah hukum kota Bukittinggi. "Bagi warga yang memiliki KTP dan KK Bukittinggi, namun dia berdomisili di luar kota Bukittinggi, itu tidak masuk kriteria penerima bantuan ini," ujar Wako.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: