Bantuan Pangan Tahap II Bagi Warga Terdampak Corona di Bukittinggi Segera Disalurkan

BUKITTINGGI, binews.id - Bantuan pangan tahal II bagi warga Bukitinggi yang terdampak virus Covid-19, akan di salurkan sebelum Ramadhan mendatang.
Untuk itu, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bukittinggi mengadakan rapat guna membahas persiapan pendistribusian bantuan pangan tahap II itu Senin (13/04) di rumah dinas Wali Kota.
Sebelumnya Pemko Bukittinggi telah mendistribusikan bantuan pangan tahap I kepada 19.583 jiwa warga kota yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), terkait kondisi siaga penyebaran COVID-19.
Rapat dipimpin oleh Wali Kota Ramlan, didampingi Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah serta segenap unsur Forkopimda.
Baca juga: Peserta PKP PPSDM Regional Bukittinggi Studi Praktik Pelayanan Publik ke Pemko Padang
Dihadapan peserta rapat yang terdiri dari Kepala SKPD, unsur Polri, TNI, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) masing-masing kelurahan serta stake holder lainnya, Wako Ramlan Nurmatias memaparkan langkah-langkah persiapan pendistribusian bantuan.
Dalam pemaparannya, Wako Ramlan menjelaskan bahwa, penerima bantuan tahap II adalah masyarakat yang terdampak COVID-19 seperti: pedagang kaki lima, buruh/kuli, karyawan yang dirumahkan/di-PHK, supir angkutan umum/ojek/kusir bendi, dan masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap seperti tukang jahit, buruh cuci dan lain sebagainya.
"PNS, TNI, Polri, pegawai kontrak (terutamanya di lingkup Pemko), pegawai BUMN/BUMD, dan pensiunan dikecualikan dari penerima bantuan ini," terang Wako.
Disamping itu, Wako juga menjelaskan, warga yang terdaftar dalam DTKS dan Program Keluarga Harapan juga tidak masuk kategori penerima bantuan tahap II.
Baca juga: UNP dan Pemko Bukittinggi Perkuat Kerja Sama Pengembangan Kampus V dan Fakultas Kedokteran
Lebih lanjut, Wako Ramlan juga mengungkapkan, kriteria warga penerima bantuan tahap II, yakni: (1) Memiliki KTP Bukittinggi, (2) Memiliki Kartu Keluarga Bukittinggi, dan (3) Berdomisili dalam wilayah hukum kota Bukittinggi. "Bagi warga yang memiliki KTP dan KK Bukittinggi, namun dia berdomisili di luar kota Bukittinggi, itu tidak masuk kriteria penerima bantuan ini," ujar Wako.
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- RSUD Dr. Achmad Mochtar Resmi Naik Status Jadi Rumah Sakit Tipe A
- Empat Puskesmas Bukittinggi Peroleh Prediket Akreditas Paripurna Bintang Lima
- Jambore Kader PKK Tingkat Provinsi Diawali dengan Penyuluhan tentang Stunting
- Ketua TP PKK Sumbar Harneli Mahyeldi Apresiasi Kerja Kader PKK Se-Sumatera Barat
- RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi Lahirkan Inovasi Penanganan Limbah Infeksius