Rapat Penetapan Zonasi PPDB Sekolah se Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan

Rabu, 23 Maret 2022, 11:27 WIB | Pendidikan | Kab. Pesisir Selatan
Rapat Penetapan Zonasi PPDB Sekolah se Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan
Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat, Selasa ( 22/3) mengadakan rapat Penetapan Zonasi sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2022. ON
PESSEL, binews.id --

Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat, Selasa ( 22/3) mengadakan rapat Penetapan Zonasi sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2022.

Dihadiri oleh seluruh Wali Nagari, Kordikwilcam,Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah TK, SD dan SMP serta Wali Nagari se Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan. Acara ini dibuka serta dipandu langsung oleh Bapak Sekretaris Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan. Dari data yang ada berdasarkan hasil rapat zonasi PPDB di Painan oleh Pengawas SD Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Rismayani, S.Pd menyebutkan, 1. Permendikbud Nomor 1 th 2021 tentang Zonasi PPDB, Afirmasi karena Perpindahan Tugas dan Prestasi 2. Difokuskan pada PPDB SD dan SMp dengan sistem online dengan menggunakan aplikasi yang sudah bekerjasama dengan Dinas Kominfo Kab. Pessel; 3. Data PPDB ini nantinya direkap di File excel dalam bentuk pdf yang langsung dikirim melalui pihak Dinas Pendidikan; 4. Syarat masuk TK untuk kelompok A, usia 4-5 tahun, dan untuk kelompok B usia 5-6 tahun sedangkan untuk SD usia 5-6 tahun. 5. Zonasi untuk di perbatasan wilayah diserahkan kepada anak yang ingin bersekolah tersebut tidak dipaksakan atau diwajibkan untuk bersekolah ditempat tinggal/wilayah/zona rumahnya. Sedangkan terkahir kata Rismayani, untuk zonasi wilayah PPDB SD bisa mempedomani Zonasi tahun sebelumnya, hanya saja ada tambahan bagi anak yangtinggal di perbatasan wilayah "Untuk zonasi wilayah PPDB SD bisa mempedomani Zonasi tahun sebelumnya, hanya saja ada tambahan bagi anak yangtinggal di perbatasan wilayah, tukasnya (*/on)

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: