Standar Protokol Penyebaran Informasi Covid-19 Tanah Datar Patut Dicontoh

BATUSANGKAR, binews.id -- Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Apresiasi Keterbukaan Informasi Gugus Tugas Covid-19 Tanah Datar.
Hal ini dibuktikan ketika KI Sumbar melakukan Monev untuk penyamaan persepsi tentang informasi publik terkait corona, dan Tanah Datar sudah menerapkannya dengan baik.
"Kabupaten Tanah Datar termasuk yang berhasil dalam melakukan penyebaran informasi publik ini. Bahkan gugus tugas hingga ke kecamatan aktif dalam menyampaikan informasi serta merta terkait pandemi Covid-19," ujar Wakil Ketua KI Sumbar, Adrian Tuswandi, Senin (20/4/2020).
Informasi menjadi alat penting dalam melakukan mitigasi dan upaya pencegahan penyebaran covid 19. Komisi informasi Sumbar menilai keberhasilan pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19, diawali dengan informasi publik yang menyentuh seluruh masyarakat.
Baca juga: Wakil Gubernur Vasko Ruseimy Terpilih Aklamasi Pimpin IPSI Sumbar, Selangkah lagi Pimpin KONI Sumbar
"Menurut UU No.14 tahun 2008, Informasi data pasien adalah informasi dikecualikan, informasi tersebut bisa diakses secara ketat dan terbatas oleh instansi dan orang yang memiliki kepentingan dengan data tersebut," sambung Toaik, panggilan Adrian Tuswandi.
Sementara itu, Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska, menekankan pada keterbukaan informasi terkait penyaluran bantuan kepada masyarakat. Informasi tersebut wajib dibuka secara transparan ke publik.
"Informasi tentang penyaluran bantuan juga menjadi tanggung jawab PPID, di Tanah Datar, komitmennya sangat tinggi, bahkan direncanakan akan memajang penerima bantuan di kantor walinagari dan website," jelas Nofal.
Kepala Dinas Kominfo Tanah Datar, Abrar juga menerangkan, dalam beberapa diskusi dan rapat tim gugus tugas, PPID dalam hal ini Kominfo Tanah Datar aktif untuk memberikan pemahaman bagaimana mengelola dan menyebarluaskan informasi terkait Covid-19 ini.
Baca juga: 130 Calon Paskibraka Ikuti Seleksi Tahap Akhir, Wawako Allex: Tunjukkan Kemampuan Terbaik
"Kita sering berdiskusi dengan seluruh tim, apa yang boleh dan tidak boleh dipublish ke masyarakat, termasuk terkait data ODP, PDP dan pasien positif Covid 19 yang termasuk sebagai informasi yang dikecualikan," papar Abrar.
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Dukung program UHC, Dinas Dukcapil Tanah Datar dorong penduduk 16 tahun keatas segera rekam KTP-EL
- Tingkatkan Faskes RSUD M. Ali Hanafiah, Bupati Eka Putra Resmikan Gedung Neurologi Dan Obgyn
- Tertib Administrasi, TP-PKK Tanah Datar Launching SIAP-PKK
- Bupati dan Wabup Tanah Datar Ajak Masyarakat Vaksinasi Booster Covid-19
- Tinjau Vaksinasi di Tanah Datar, Kabid Humas Polda Sumbar : Tetap Jaga Prokes