DPRD Bersama OPD Antisipasi Merebaknya Wabah PMK di Sumbar

Jumat, 10 Juni 2022, 16:18 WIB | Kesehatan | Kota Padang
DPRD Bersama OPD Antisipasi Merebaknya Wabah PMK di Sumbar
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar kembali hearing bersama OPD terkait. Kali ini dalam upaya merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak. Kamis (9/6). IST

PADANG, binews.id — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar kembali hearing bersama OPD terkait. Kali ini dalam upaya merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak. Rapat ini menindak lanjuti rapat sebelumnya pada 23 Mai lalu.

"Berkaitan dengan wabah penyakit PMK yang menyerang hewan ternak tersebut, DPRD Sumbar khusunya komisi II dan OPD terkait kabolarisasi melakukan antisipasi terhadap hewan kurban Jelang perayaan Idul Adha yang berlangsung pada 9 Juli 2022, mendatang," ujar Mochlasin dalam hearing, Kamis (9/6/2021).

Ditambahkannya, pertemuan lanjutan dilakukan guna persiapan pendataan dan sosialisasi PMK pada pedagang hewan kurban oleh seluruh dinas kabupaten/kota yang dibekali juga dengan petunjuk teknis pelaksanaan pemotongan hewan kurban untuk dipedomani.

"Disamping itu, kita juga melakukan pengawasan terhadap daging di rumah potong hewan yang layak dikonsumsi," ujar Muchlasin.

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Dukung Program Pelayanan Kesehatan Gratis Jasa Raharja di Stasiun Padang

Sekaitan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar, Drh. Erinaldi mengatakan, ada 120 kasus dan 653 ekor dinyatakan positif PMK, sehingga beberapa pasar ternak yang ada di Sumatera Barat terpaksa ditutup sementara untuk mencegah penularan.

Dikatakan Erinaldi, PMK tidak bisa menular kepada manusia, namun penyebaran virus ini sangat masif terjadi antar hewan ternak terutama kepada hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan sejenisnya.

"Karena persyaratan hewan kurban ini sudah ada, dan DPRD juga sudah membuat regulasinya, yakni peraturan daerah tentang kesehatan hewan," urai Mochlasin, S,Si.yang merupakan ketua komisi II DPRD Sumbar.

Masih menurut Muchsin, kesehatan hewan penting untuk kurban, karena syarat berkurban dalam Al-Qurban adalah hewan yang sehat. Sedangkan yang tertuang dalam Perda tersebut salah satunya adalah seluruh hewan harus terhindar dari penyakit, seperti antrax dan rabies.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar Terima Kunjungan Pansus II DPRD Tanah Datar Bahas LKPJ 2024

Hal senada juga disampaikan Arkadius, dimana penyakit penularan mulut dan kuku terhadap hewan ternak, berkaitan dengan hari raya idul Adha, ada beberapa catatan, yakni PMK tersebut adalah penyakit yang di sebabkan oleh virus dan penyebarannya begitu cepat.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: