DPRD Sumbar Adakan Semiloka Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
PADANG, binews.id -- Selama ini korupsi menjadi momok dalam penyelenggaran pemerintahan daerah, maupun pemerintahan secara nasional, sehingga efeknya pada masyarakat juga cukup besar.
Di tingkat daerah sesuai dengan aturan yang ada, Legislatif dan eksekutif merupakan pemerintahan, sehingga amat rentan dalam hal ini, maka perlu adanya pencerahan dan masukan dalam menghindari tindak pidana korupsi, untuk kepentingan masyarakat.
Dalam menjalankan aktifitas kedewanan, dan menjalankan 3 fungsi yang dimiliki, DPRD memang selalu l berhadapan dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan, sehingga perlu untuk senantiasa mengisi ilmu untuk mengantisipasi kelalaian dalam melaksanakan tugas.
Sekaitan dengan hal tersebut, DPRD Sumbar mengadakan semiloka pencegahan korupsi di DPRD Sumbar dan kabupaten/kota se-Sumatera Barat, bertempat di ruang sidang utama gedung tersebut, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Rakor Program Pencegahan Korupsi dan Pengawasan Internal Tahun 2025
Pada kesempatan tersebut dalam sambutannya ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, sangat memberikan apresiasi pada pimpinan DPRD Kabupaten dan kota, serta anggota DPRD Sumbar beserta jajaran yang dengan serius untuk mengikuti acara, terbukti dengan kehadiran saat semiloka diadakan.
Ketua DPRD Sumbar Supardi juga mengucapkan terima kasih pada Ketua KPK beserta jajaran yang sudah menjadikan DPRD Sumbar menjadi lokus kegiatan semiloka, yang merupakan kesempatan berharga untuk mendapatkan masukan dan pengayaan terhadap pencegahan tindak korupsi di lembaga ini.
Ditambahkannya, sebagai kejahatan yang cukup besar, bukan hanya menjadi tanggung jawab KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian saja, melainkan menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk berbagai instansi dan masyarakat.
"DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dapat menjadi sarana efektif untuk pencegahan korupsi di daerah dengan 3 fungsi yang dimilikinya, diantaranya dalam pembentukan peraturan daerah, dengan menginisiasi di dalam Perda disusun secara sistematis, jelas dan terukur, dengan dasar yang kuat, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan," tambah Supardi.
Baca juga: Mahyeldi Serukan Peran Aktif Pemuda dalam Gerakan Antikorupsi Nasional
Supardi juga menegaskan, dengan pencerahan yang diberikan ketua KPK bisa menjadikan ilmu bagi anggota DPRD untuk melakukan pencegahan dalam melakukan pencegahan terhadap korupsi, sehingga masyarakat dapat merasakan pembangunan tanpa masalah dalam mempergunakan anggaran.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








