Ranperda Segera Disahkan Jadi Perda, Noval Wiska : Ini Sangat Membahagiakan
PADANG, binews.id -- Setelah melalui proses panjang, DPRD Sumbar bakal segera menetapkan Ranperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi Perda.
Kepastian Ranperda inisiatif Komisi 1 DPRD Sumbar periode sebelumnya itu bakal segera menjadi Perda Keterbukaan Informasi Publik, disampaikan Sekretaris Komisi 1, Rafdinal saat memimpin rapat kerja finalisasi Ranperda ini bersama Komisi Informasi (KI) Sumbar dan Kepala Biro Hukum Setprov Sumbar di DPRD, Selasa sore (12/7).
"Awalnya kami di Komisi 1 tidak begitu tahu apa saja yang diatur dalam Ranperda Keterbukaan Informasi Publik itu. Hal itu mengingat saya dan beberapa anggota Komisi 1 saat ini adalah anggota baru karena beberapa waktu lalu dilakukan pertukaran/rolling anggota komisi di DPRD Sumbar," kata Rafdinal.
Makanya, lanjut Rafdinal, saat memimpin rapat kerja bersama KI Sumbar dan Biro Hukum Setprov Sumbar, dia dan anggota komisi yang lain sempat menanyakan secara detail substansi dan sasaran yang dicapai yang ada dalam Ranperda tersebut.
Baca juga: Star di Bawah Jembatan Siti Nurbaya, Fadly Amran Lepas Peserta Padang City Trail 2025
"Dan setelah kami di komisi mendapat penjelasan terperinci baik dari KI Sumbar dan Biro Hukum itu, kami kemudian siap menyepakati bila Ranperda Keterbukaan Informasi Publik itu akan segera kami bawa ke rapat paripurna dewan untuk ditetapkan menjadi Perda Keterbukaan Informasi Publik, pada Selasa (19/7) mendatang," ungkap Rafdinal.
Sementara Kepala Biro Hukum Setprov Sumbar, Ezeddin Zain menjelaskan di rapat kerja itu, Ranperda Keterbukaan Informasi Publik yang diajukan Pemprov Sumbar kepada Kemendagri dan sudah keluar hasil validasinya hal itu berdasarkan kajian Kemendagri secara yuridis formil dan materil
"Dalam ranperda ini juga diatur ada penjaminan ketersediaan layanan informasi publik yang dijalankan badan publik yang ada di Sumbar," kata Ezeddin Zain.
Reward dan Sanksi
Baca juga: Bawa Pulang 7 Medali, Kontingen Sambo Sumbar Tiba di Padang Setelah Perjalanan 4 Hari dari Kudus
Sedangkan Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska mengaku cukup senang dengan bakal ditetapkannya Perda Keterbukaan Informasi Publik beberapa hari ke depan oleh DPRD Sumbar.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pemprov dan Kejati Sumbar Teken MoU Program Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana
- Banjir dan Longsor Landa Sumbar, Kepala BP BUMN Desak Aksi Cepat dan Usut Pembalakan Liar
- Tiga Parpol Besar di Padang Sepakat Buka Informasi Bantuan Keuangan Usai Dimediasi KI Sumbar
- Bupati Solok Hadiri Apel Bhabinkamtibmas dan Peluncuran Aplikasi Satkamling Digital di Sumbar
- Anggota DPRD Padang Zalmadi: Narkotika Ancaman Serius bagi Generasi Muda








