Ranperda Segera Disahkan Jadi Perda, Noval Wiska : Ini Sangat Membahagiakan

"Ini cukup membahagiakan kami, dengan adanya Perda ini, tentunya menjadi kewajiban bagi badan publik yang ada di Sumbar untuk terbuka dalam hal informasi publik," ucap Nofal Wiska didampingi bersama Anggota KI Sumbar lainnya, Tanti Endang Lestari.
Dari pengamatannya, Nofal Wiska sedikit mengulas pasal-pasal yang ada dalam ranperda tersebut, bahkan sejumlah pasal yang ada didalam ranperda itu melengkapi beberapa aspek yang belum terakomodir dalam UU Keterbukaan Infomasi Publik.
Di antara pasal yang cukup dalam Ranperda Keterbukaan Informasi Publik itu yakni menyangkut pasal 51 yang memuat penghargaan dan saksi bagi badan publik yang ada di Sumbar.
Baca juga: KPU Sumbar Tetapkan Mahyeldi-Vasko Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih pada Pilkada 2024
"Adanya reward bagi badan publik di Sumbar yang komit dan terbaik dalam penerapan keterbukaan informasi publik. Sebaliknya ada juga sanksi berupa pengurangan anggaran bagi OPD atau badan publik yang tidak serius laksanakan keterbukaan informasi publik," kata Nofal Wiska. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kapolda Sumbar Apresiasi Polres dan Polsek Aktif dalam Subuh Mubarakah
- Kapolda Sumbar Sampaikan Capaian 100 Hari Kerja
- Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama dan Tujuh Kapolres di Jajaran Polda Sumbar
- Operasi Ketupat Singgalang 2025, Dirlantas Polda Sumbar : Operasi Berjalan Lancar
- Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab beberapa Pejabat Utama Polda Sumbar