Sekda Bukittinggi Jadi Termohon di Sidang KI Sumbar

Jumat, 15 Juli 2022, 20:34 WIB | Hukum | Kota Padang
Sekda Bukittinggi Jadi Termohon di Sidang KI Sumbar
Sidang ketiga antara Rion Satya dengan Atasan PPID Utama yang juga Sekda Kota Bukittinggi Martias Wanto. Sekda Kota Bukittinggi tidak. memberikan kuasa tapi langsung hadir di persidangan dengan agenda pembuktian. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Sidang ketiga antara Rion Satya dengan Atasan PPID Utama yang juga Sekda Kota Bukittinggi Martias Wanto. Sekda Kota Bukittinggi tidak. memberikan kuasa tapi langsung hadir di persidangan dengan agenda pembuktian.

"Sidang antara Rion dengan atasan PPID Utama Kota Bukittinggi agenda pembuktian, sengketa informasi terkait soal indormaai dan dokumentasi pembanguna kantor camat di Bukittinggi," ujar Kiki.

Pada pembuktian Sekda selaku Atasan PPID Utama Pemko Bukittinggi menegaskan apa ynag diminta pemohon adalah informasi bisa diberikan

"Tapi apa setelah diberikan ada lagi informasi turunan dari dokumen yang siap kami berikan. Apakah UU 14 tahun 2008 dan persidangan di KI ini hanya untuk saling tanya dan jawab saja. Terus kami juga harus tahu pasti kegunaan dan tujuan pemohon meminta informasi."ujar Martias Wanto.

Baca juga: Bawaslu Dharmasraya Gelar Rapat Evaluasi dan Revisi Program Pengawasan Pemilu 2024/2025

Ketua Majelis Komisioner Adrian dengan dua anggota majelis komisioner Arif Yumardi dan Nofal Wiska juga menanyakan posisi informasi dna dokumentasi diminta pemohon.

"Fakta persidangan apakah informasi diminta pemohon informasi dikecualikan, saudara termohon?" ujar Arif memastikan.

"Tidak majelis," ujar Termohon.

Adrian menegaskan dari fakta persidangan agenda pembuktian pemohon memastikan informasi dan dokumen tentang pembangunan kantor lurah di Bukittinggi jika ditemukan melanggar ketentuan akan dilaporkan ke pihak penegak hukum.

Baca juga: Ketua KPU Temui Ketua DPRD Sumbar, Usai Lakukan Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih,

"Selain untuk pribadi juga kita analisis jik ada penyelewengan, kami akan laporkan ke pihak penegak hukum, polisi atau kejaksaan," ujar Rion Satya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: