Optimalkan Pelayanan Publik, Pengadilan Agama Teken MoU dengan Pemko

Minggu, 17 Juli 2022, 07:31 WIB | Hukum | Kota Padang Panjang
Optimalkan Pelayanan Publik, Pengadilan Agama Teken MoU dengan Pemko
Penandatanganan MoU ini dilakukan Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano bersama Ketua PA, Ariefarahmy, S.Hi, M.A disaksikan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kota Padang, Drs. H. Zein Ahsan, M.H, Rabu (13/7) di Kantor PA Padang Panjang. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG PANJANG, binews.id -- Pengadilan Agama (PA) Kota Padang Panjang teken Momerandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota terkait optimalisasi dan sinergi di bidang pelayanan publik bagi masyarakat.

Penandatanganan MoU ini dilakukan Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano bersama Ketua PA, Ariefarahmy, S.Hi, M.A disaksikan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kota Padang, Drs. H. Zein Ahsan, M.H, Rabu (13/7) di Kantor PA Padang Panjang.

Ariefarahmy mengatakan, MoU dengan Pemko ini bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan kepada warga kota dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan.

Dikatakannya lagi, mengenai kewenangan absolut PA, ada beberapa kewenangan. Di antaranya, perceraian yang merupakan bagian kecil dari kewenangan tersebut.

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Gelar Ramp Check untuk Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan Angkutan Lebaran

"Di PA juga ada kewenangan dispensasi kawin, yaitu kewenangan memberi izin bagi pasangan muda yang akan menikah namun belum memenuhi usia pernikahan. Di samping itu ada juga kewenangan dalam bidang kewarisan/harta bersama," sebutnya.

Selain untuk penyelesaian perkara, Ariefarahmy menjelasakan, PA juga menerima penyediaan data apapun yang dibutuhkan masyarakat terkait kewenangan PA Kota Padang Panjang dan dapat dijadikan sebagai tempat penelitian.

Sementara itu, Wako Fadly menyampaikan dukungan terhadap program, inovasi ataupun akselerasi dari PA Kota Padang Panjang yang tertuang dalam MoU yang sudah disepakati bersama dengan Pemko.

"Ini semata-mata adalah untuk memberikan pelayanan tebaik untuk warga Padang Padang khususnya dalam kacamata hukum agama," ucapnya.

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Imbau Masyarakat Tidak Ngabuburit di Jalur Kereta Api Demi Keselamatan

Ditambahkannya, Pemko juga mendukung PA Kota Padang Panjang menjadi salah satu yang dinominasikan untuk predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Ini komitmen untuk mensterilkan dan memperbaiki birokrasi.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: