Perda KIP Sah, HM Nurnas: Jadi Tameng Sekda tidak Jadi Tersangka Pidana Informasi
Menurut HM Nurnas ketidakpahaman PPID tentu ini akan menjadi bumerang kedepannya kalau tak ada Perda mendasari kerjanya.
"Ingat Bab VIII UU 14 tahun 2008 tentang KIP, ada ketentuan pidana diatur dari pasal 50-57, sifat delik aduan, bagi pemerintah daerah yang ingkar maka Sekda selaku Atasan PPID Utama siap-siaplah menjadi tersangka," ujar HM Nurnas. (*/bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pemprov dan Kejati Sumbar Teken MoU Program Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana
- Banjir dan Longsor Landa Sumbar, Kepala BP BUMN Desak Aksi Cepat dan Usut Pembalakan Liar
- Tiga Parpol Besar di Padang Sepakat Buka Informasi Bantuan Keuangan Usai Dimediasi KI Sumbar
- Bupati Solok Hadiri Apel Bhabinkamtibmas dan Peluncuran Aplikasi Satkamling Digital di Sumbar
- Anggota DPRD Padang Zalmadi: Narkotika Ancaman Serius bagi Generasi Muda








