Perda KIP Sah, HM Nurnas: Jadi Tameng Sekda tidak Jadi Tersangka Pidana Informasi

Menurut HM Nurnas ketidakpahaman PPID tentu ini akan menjadi bumerang kedepannya kalau tak ada Perda mendasari kerjanya.
"Ingat Bab VIII UU 14 tahun 2008 tentang KIP, ada ketentuan pidana diatur dari pasal 50-57, sifat delik aduan, bagi pemerintah daerah yang ingkar maka Sekda selaku Atasan PPID Utama siap-siaplah menjadi tersangka," ujar HM Nurnas. (*/bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kapolda Sumbar Apresiasi Polres dan Polsek Aktif dalam Subuh Mubarakah
- Kapolda Sumbar Sampaikan Capaian 100 Hari Kerja
- Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama dan Tujuh Kapolres di Jajaran Polda Sumbar
- Operasi Ketupat Singgalang 2025, Dirlantas Polda Sumbar : Operasi Berjalan Lancar
- Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab beberapa Pejabat Utama Polda Sumbar