Perda KIP Sah, HM Nurnas: Jadi Tameng Sekda tidak Jadi Tersangka Pidana Informasi

Rabu, 20 Juli 2022, 08:27 WIB | Hukum | Kota Padang
Perda KIP Sah, HM Nurnas: Jadi Tameng Sekda tidak Jadi Tersangka Pidana Informasi
Anggota DPRD Sumbar, HM Nurnas. IST
IKLAN GUBERNUR

Menurut HM Nurnas ketidakpahaman PPID tentu ini akan menjadi bumerang kedepannya kalau tak ada Perda mendasari kerjanya.

"Ingat Bab VIII UU 14 tahun 2008 tentang KIP, ada ketentuan pidana diatur dari pasal 50-57, sifat delik aduan, bagi pemerintah daerah yang ingkar maka Sekda selaku Atasan PPID Utama siap-siaplah menjadi tersangka," ujar HM Nurnas. (*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: