Perda KIP Sah, HM Nurnas: Jadi Tameng Sekda tidak Jadi Tersangka Pidana Informasi

PADANG, binews.id -- Sejak diusulkan Ranperda inisiatif tentang KIP dalam Pengelolaan Pemerintahan Provinsi Sumbar ada satu dua anggota DPRD Sumbar yang terkenal 'nyinyir' soal ini.
Meski hari ini disahkan menjadi Perda oleh DPRD Sumbar soal kenyinyiran HM Nurnas tak bisa dinafikan karena ada rekam digital soal itu. Sejak awal HM Nurnas sudah getol memperjuangkan lahirnya Perda KIP berpayungkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Bahkan setelah masuk Prolegda dan dilakukan naskah akademik oleh Asrinaldi dan Andri Rusta, (akademisi UNAND). HM Nurnas terus mengawal step by step proses pembahasan Ranperda inisitaif DPRD Sumbar itu.
Terdeteksi di mesin pencari wakil rakyat yang nyinyir itu satu lagi Syamsul Bahri saat proses awal sebagai Ketua Komisi I DPRD Sumbar.
Baca juga: DPRD Sumbar Terima Kunjungan Komisi II DPRD Musi Rawas, Bahas Raperda APBD 2024
Bahkan HM. Nurnas tak menafikan terjadi pembahasan alot apakah dilanjutkan atau tidak Ranperda Inisitaif soal. keterbukaan Informasi Publik tersebut.
Tapi kembali buah nyinyir menjalabkan fungsi legislasi wakil rakyat, meski alot dalam proses Ranperda hingga terjadi finalisasi dari Kemendagri, juga sempat melakukan studi komperatif ke Pemprov Banten dan Pemprov DI Yokyakarta, hari ini Ranperda itu sah jadi Perda KIP Sumbar di Paripurna DPRD Sumbar.
"Ada koreksi Kemendagri RI terkait judul Ranperda KIP Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Sumbar, disingkatkan oleh Mendagri menjadi Perda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Sumatera Barat, Allhamdulillah seluruh fraksi bulat setuju, dan sah di paripurna tadi," ujar HM Nurnas, Selasa 19 Juli 2022, beberapa jam setelah Ranperda disahkan menjadi Perda KIP Sumbar.
Menurut HM Nurnas gagasan Ranperda inisiatif berangkat dari masih kurangnya pemahaman Pemprov Sumbar terutama oleh PPID di lingkungan Pemprov.
Baca juga: DPRD Sumbar Tetapkan Struktur Pansus Ranperda RPJMD 2025--2029
"Tentu adanya Perda ini meningkatkan pengelolaan informasi publik di Pemprov Sumbar. Dan dengan telah disahkannya Ranperda KIP menjadi Perda, tentu ini harus menjadi perhatiaan oleh PPID, jangan pula nanti Sekda yang jadi sasaran pidana, jika ada permintaan informasi oleh para pemohin informasi publik,"ujar HM Nurnas.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Polda Sumbar Tangkap WNA Asal Brazil Terkait Penyalahgunaan Narkotika
- Kapolda Sumbar: Mantan Napi Narkoba Akan Dilibatkan dalam Program Ketahanan Pangan
- May Day Penuh Kejutan: Kapolda Sumbar Rayakan Ulang Tahun KSPSI
- Dirlantas Polda Sumbar Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
- Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja, Empat Pelaku Diciduk di Dua Lokasi