Jemput Aspirasi, Ahmad Hadian Kardiadinata Bersama CMB Kunjungi Desa Perkebunan Lima Puluh

BATU BARA binews.id -- Sumut bakal punya Ranperda integrasi ternak dengan pihak perkebunan. Kegiatan resmi kunjungan reses ketiga DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2022 yang dilaksanakan Ahmad Hadian Kardiadinata didampingi Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara dari Fraksi PKS Citra Muliadi Bangun (CMB)
Untuk kegiatan kali ini jemput aspirasi di Desa Perkebunan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dengan membawa angin segar bagi warga khususnya peternak sapi dan kambing di desa tersebut.
Pasalnya, menyahuti aspirasi warga yang mengeluhkan larangan menggembalakan ternak di kebun PT Socfindo Tanah Gambus, Ahmad Hadian mengungkapkan Pemprovsu telah mengajukan Ranperda tentang Integrasi Peternakan Sapi dan Kebun Kelapa Sawit kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut. Saat ini Ranperda yang diajukan Gubsu ke DPRDSU baru-baru ini sedang dalam proses persetujuan.
Kabar baik tersebut juga disampaikan Citra Muliadi Bangun anggota DPRD Batu Bara dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kamis, (21/07/2022).
Baca juga: Sekda Medison Buka Bimtek Pengawasan Pengelolaan Dana BOS dan Komite Sekolah se-Kabupaten Solok
Dikatakan Citra, dirinya ikut hadir saat kunjungan reses Ahmad Hadian anggota DPRDSU dari Fraksi PKS di Desa Perkebunan Lima Puluh, Rabu, (20/07/2022). Kunjungan tersebut untuk menjemput aspirasi warga yang akan dibawa dan diperjuangkan di DPRDSU.
"Jadi, seperti yang dikatakan Gubsu Edy Rahmayadi, Ranperda tersebut bila disahkan menjadi Perda akan menjadi 'simbiosis mutualisme' dua sektor.
Saat pengajuan Ranperda tentang Integrasi Peternakan Sapi dan Kebun Kelapa Sawit kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Gubsu menyebutkan di areal perkebunan masih ditumbuhi rerumputan yang mudah ditemui. Bahkan biasanya lahan perkebunan yang ditumbuhi rerumputan sangat ideal sebagai tempat untuk menggembalakan ternak, baik kambing maupun sapi dan kerbau.
"Dengan integrasi lahan perkebunan kelapa sawit dengan peternakan tentu dapat mengurangi biaya pangan bagi peternak. Bagi pihak perkebunan, kotoran ternak dapat dijadikan pupuk sehingga mengurangi biaya," ujar Hadian pada pertemuan reses tersebut.
Baca juga: PJKIP Tanah Datar Advokasi Masyarakat Kecamatan X Koto yang Menolak PLTB
Ditambahkan Ahmad Hadian, Perda tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum bagi para stakeholder untuk melakukan integrasi peternakan dan kebun kelapa sawit. Kegiatan reses tersebut juga tidak luput dari pantauan sejumlah wartawan berbagai media di Batu Bara. (*/Supriadi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Legislator PKS Nevi Zuairina Apresiasi Rencana Prabowo Kurangi BUMN: Menuju BUMN yang Efisien dan Transparan
- PSI Tunjuk Putra Gubernur Sumbar Jadi Ketua DPW: Peta Politik Minang Kian Dinamis
- Nevi Zuairina Serahkan Bantuan Pengeras Suara untuk Komunitas RKI dan Rumah Baca
- Dari Kebebasan Beribadah hingga RUU Perampasan Aset, Pemuda Lintas Iman Dukung Langkah Cepat Presiden
- Prabowo Gelar Rapat Mendadak di Istana, Tegaskan Hak Aspirasi dan Peringatkan Tindakan Melawan Hukum