Lagi ! Ketua DPRD Pasbar Kembali Laporkan 1 Akun FB Pencemaran Nama Baik Ke Satreskrim Polres Pasbar

PASAMAN BARAT, binews.id - Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Fery Herlambang melalui Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Omri Yan Sahureka membenarkan adanya laporan dari Ketua DPRD Pasbar, Parizal Hafni tentang adanya dugaan pencemaran nama baiknya di media sosial (fecebook).
"Ya, kita memang sudah menerima laporan dari Ketua DPRD Pasbar, Parizal Hafni terkait dugaan pencemaran nama baiknya oleh Empat akun (fb) pada hari Kamis (30/4/2020) kemaren," Kata Kasat Reskrim, Omri Yan Sahureka saat di konfirmasi awak media di ruangannya, Senin (4/5/2020).
Ia menambahkan, sebelumnya pihak pelapor memang sudah melaporkan empat akun media sosial dan hari ini kembali melaporkan satu akun (Fb) lagi dengan laporan yang sama, dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Karna dengan rentetan kasus yang sama maka, kami memasukkan ke laporan yang sebelumnya, dengan menambahkan nama yang terlapor," ungkapnya.
Baca juga: Ketua DPRD Pasaman Barat Studi Perda Restribusi Tera ke Dinas Koperasi Kampar
Sementara itu Ketua DPRD Pasbar, Parizal Hafni di lokasi yang berbeda membenarkan apa yang telah di sampaikan, oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Omri Yan Sahureka terkait penambahan laporan yang sudah ia lakukan beberapa waktu lalu.
"Ya, benar saya telah melaporkan kembali satu akun media sosial diduga menyerang pribadi saya," katanya
Dijelaskan, pelaporannya tersebut berawal setelah dirinya membagikan sembako kepada masyarakat miskin di Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang yang setelah itu mendapatkan komentar yang tidak baik dan dianggap mencemarkan nama baiknya.
"Saya merasa nama baik saya dicemarkan, padahal saya cuma membantu masyarakat kurang mampu dan itupun bantuan pribadi saya bukan bantuan pemerintah,"Pungkasnya.
Baca juga: Tolak UU Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa dan Pelajar Kepung Kantor DPRD Pasbar, Berikut Tuntutannya
Ia berharap, agar pihak kepolisian segera menanggapi laporannya tersebut, dan dapat diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nelayan Tradisional Air Bangis Apresiasi Penangkapan Kapal Pukat Harimau di Perairan Sumbar
- Polda Sumbar Ungkap Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin di Pasaman Barat
- Ayah Tiri Aniaya Seorang Balita di Pasaman Barat sampai Meninggal Dunia
- Kelabui Petugas Berisi Kain Songket dan Sanjai, Pengiriman Paket Ganja seberat 12 Kg Digagalkan
- Dittipidter Bareskrim Mabes Polri Bersama Kapolres Pasaman Barat Cek SPBU, Ini yang Ditemukan...
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025