Ada Masalah Seputar Bansos, Call Aja ke 112
"Dan Pemko Padang Panjang menyediakan layanan pengaduan untuk permasalahan pada program bantuan sosial (bansos). Permasalahan yang dapat diadukan meliputi penyelewengan, pungli, hingga penyaluran yang salah sasaran," ujar Ampera.
Langkah Pemerintah Kota Padang Panjang itu sejalan dengan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, yang menegaskan hal demikian.
Pemko Padang Panjang sebagai penyelenggara pelayanan publik, merasa berkewajiban menyediakan saluran pengaduan internal (internal complain hadling) yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
Baca juga: Ombudsman RI dan UIN Bukittinggi Tandatangani MoU Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik
"Adapun Layanan Call Center 112 bisa menerima telpon dari berbagai provider telekomunikasi hanya dengan menekan nomor 112 tanpa kode apapun. Ini merupakan layanan tak berbayar yang tidak akan menyedot pulsa alias gratis,"ujarnya. (rilis: kominfo/mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Warga Padang Panjang Serbu Layanan Cek Kesehatan Gratis dalam Peringatan HUT Korpri ke-54
- Pemko Padang Panjang Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Tekan Angka Stunting
- Wali Kota Hendri Arnis Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Program KBKR dan Penurunan Stunting
- Wako Hendri Temui Pasien Sungai Jambu Terlantar Saat Sidak RSUD, Langsung Koordinasi dengan Bupati Tanah Datar
- Pastikan Penanganan Cepat di RSUD, Wako Hendri Tinjau Lansia Patah Tangan








