Ada Masalah Seputar Bansos, Call Aja ke 112

Kamis, 07 Mei 2020, 22:13 WIB | Kesehatan | Kota Padang Panjang
Ada Masalah Seputar Bansos, Call Aja ke 112
Masyarakat Tak Dapat Bansos, atau permasalahan lainnya silahkan Call Aja ke 112
IKLAN GUBERNUR

"Dan Pemko Padang Panjang menyediakan layanan pengaduan untuk permasalahan pada program bantuan sosial (bansos). Permasalahan yang dapat diadukan meliputi penyelewengan, pungli, hingga penyaluran yang salah sasaran," ujar Ampera.

Langkah Pemerintah Kota Padang Panjang itu sejalan dengan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, yang menegaskan hal demikian.

Pemko Padang Panjang sebagai penyelenggara pelayanan publik, merasa berkewajiban menyediakan saluran pengaduan internal (internal complain hadling) yang dapat diakses oleh masyarakat luas.

Baca juga: UPP Sumbar Dukung Keberadaan Mal Pelayanan Publik di Padang Panjang

"Adapun Layanan Call Center 112 bisa menerima telpon dari berbagai provider telekomunikasi hanya dengan menekan nomor 112 tanpa kode apapun. Ini merupakan layanan tak berbayar yang tidak akan menyedot pulsa alias gratis,"ujarnya. (rilis: kominfo/mel)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: