Anev Kamseltibcarlantas Oktober dan November 2022
Kabid Humas: Palsukan Plat Nomor Kendaraan Bisa Dipidana

PADANG, binews.id -- Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik menyebut bahwa kendaraan bermotor yang dipalsukan plat nomor kendaraannya bisa dipidana.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas saat konferensi pers terkait analisa dan evaluasi (anev) kamseltibcarlantas Polda Sumbar untuk bulan Oktober dan November 2022, Kamis (15/12) di Mapolda Sumbar.
"Jadi kalau ada yang memalsukan plat nomor kendaraan, maka bisa dipidana karena penipuan," katanya dihadapan wartawan.
Sebelumnya, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menerangkan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Polda Sumbar pada bulan Oktober sebanyak 326 kasus. Sedang di bulan November mengalami penurunan 1 kasus yaitu 325 kasus.
Baca juga: Petani Rugi Triliunan, Nevi Zuairina Berharap Pemerintah Berantas Peredaran Pupuk Palsu
Akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada bulan Oktober, korban meninggal dunia 48 orang. Pada bulan November mengalami peningkatan yaitu 51 orang.
"Jumlah kasus laka lantas terbanyak di dua bulan belakangan ini yaitu terjadi di wilayah hukum Polresta Padang yaitu 184 kasus," ujarnya.
Untuk bulan Oktober, Polda Sumbar dan jajaran telah mengeluarkan tilang sebanyak 4.952 kepada pelanggar lalu lintas. Dan di bulan November sebanyak 821 tilang.
Untuk itu, ia mengingatkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan dalam berlalu lintas, demi keselamatan saat berkendara. (bi)
Baca juga: Perayaan Natal di Sumbar, Kapolda Sumbar: Aman, Tertib, Terkendali.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sinergi Polri, LKAAM, dan Pemerintah Sumbar Wujudkan Keamanan dan Kesejahteraan Berbasis Kearifan Lokal
- Gubernur Mahyeldi Instruksikan Penertiban Tambang Ilegal di Sumbar
- Ribuan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Sumbar, Kapolda: Perang Narkoba Tak Bisa Ditawar
- Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja di Sumbar
- Rentang 3 Hari, BNNP Sumbar Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba