DPRD Kabupaten Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati

DHARMASRAYA, binews.id -- Berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya tahun 2022, Bupati Dharmasraya Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) sampaikan Nota Penjelasan Bupati.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto,S.H serta didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Ade Sudarman,S.Pd. Senin, (15/05/2023).
Dalam nota tersebut sekda H.Adlisman,S.Sos,M.Si menyampaikan bahwa kepala daerah menyampaikan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, hal ini sesuai dengan UU No 2 tahun 2022.
"Pada kesempatan ini terkait laporan keuangan, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya telah menyerahkan laporan tersebut ke BPK-RI dengan menduduki posisi kedua tercepat se-Sumatera Barat," tutur H. Adlisman,S.Sos,M.Si
Baca juga: Presiden Tekankan Percepatan Pembangunan Bandara dan Mitigasi Kebakaran Hutan
Sebelumnya laporan keuangan telah diperiksa dan telah diberikan opini oleh BPK-RI perwakilan Provinsi Sumatera Barat tanggal 14 April 2023 lalu. Dalam pemeriksaan tersebut Kabupaten Dharmasraya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini ini merupakan prestasi ke delapan kalinya yang berhasil diraih.(bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Kabupaten Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna: Bupati Sampaikan Pendapat Akhir Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- Ketua dan Wakil Ketua DPRD Dharmasraya Pimpin Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda
- Ranperda Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 Disepakati Pemkab dan DPRD Dharmasraya
- Wabup Leli Arni Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Dharmasraya
- Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Konsultasi Publik KLHS RPJMD 2025-2030