136 Kabupaten Kota Zona Kuning, 2 Dari Sumbar
"Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti dan dipatuhi oleh masyarakat karena keberhasilan masyarakat aman dan produktif dan aman sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat, dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan," ucap Doni.
Ia mengingatkan untuk tetap siaga sehingga kerja keras yang telah berlangsung selama hampir tiga bulan tidak sia-sia.
Kabupaten dan kota yang berada zona hijau dan kuning harus menyiapkan manajemen krisis, termasuk melakukan monitoring, dan evaluasi.
Baca juga: Atlet Sambo Sumbar Handezka Vaktorias Wakili Indonesia di Kejuaraan Dunia 2025
"Dengan tetap melaksanakan testing yang masif, tracing yang agresif dan isolasi yang ketat, untuk memutus mata rantai penularan COVID-19," ujarnya.
Doni mengatakan bahwa jika dalam perkembangan ditemukan kenaikan kasus, Tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan, atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Pusat.
Adapun rincian 136 kabupaten-kota yang berada di zona kuning sebagai berikut:
1. Provinsi Aceh, 9 kabupaten/kota.
2. Provinsi Sumatera Utara, 1 kabupaten dan 1 kota.
3. Provinsi Sumatera Selatan, 3 kabupaten.
4. Provinsi Sumatera Barat, 2 Kota.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gubernur Sumbar Targetkan RSAM Sebagai Salah Satu Pusat Pendidikan Dokter Spesialis Unggulan di Indonesia
- Masalah Gigi dan Anemia Jadi Temuan Utama Cek Kesehatan Gratis
- Tenaga Cadangan Kesehatan Indonesia Siap Hadapi Krisis Kesehatan Berskala Internasional
- Program Cek Kesehatan Gratis Sekolah Dimulai, Sasar 53 Juta Pelajar di Indonesia
- Presiden Prabowo Dorong Lompatan Layanan Kesehatan: Dari Cek Kesehatan Gratis hingga Rumah Sakit Baru








