Pasca-Pengungkapan Kasus Perampokan, Ini Imbauan Kapolda Sumbar kepada Masyarakat
PADANG, binews.id -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar berhasil mengungkap pelaku perampokan yang selama ini meresahkan masyarakat di Sumatera Barat. Terdapat tiga orang tersangka yang melakukan aksinya di beberapa Kabupaten Kota di Sumbar.
Ketiga tersangka yakni IS (34), MZ (39) dan RC (41). Untuk tersangka RC meninggal dunia di Kabupaten Kampar Provinsi Riau usai kontak senjata dengan petugas gabungan Resmob Polda Sumbar dan Riau.
Pasca pengungkapan kasus perampokan tersebut, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mengantisipasi dan mencegah menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau perampokan.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk ditindak lanjuti dan meminimalisir tidak terjadi kembali," ucap Kapolda didampingi Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Gupuh Setiyono, S.Ik. MH dan beberapa Pejabat Utama Polda Sumbar, Selasa (30/1) di Mapolda Sumbar.
Baca juga: Humas Divre II Sumbar Raih Juara 1 PPID Pelaksana Daerah Terbaik 2025 pada Kehumasan KAI Group
Dikatakan Kapolda, kepada pemilik toko emas, pedagang emas atau masyarakat agar meminta pengawalan petugas apabila membawa barang berharga atau membawa emas dari rumah ke toko maupun sebaliknya.
"Sasarannya toko emas, bisa saja toko tersebut atau pedagang yang menjual emas. Disaat membawa barang berharga dengan jumlah tertentu, untuk mohon minta bantuan dengan aparat (kepolisian)," ujarnya.
Selanjutnya sebut Irjen Pol Suharyono, apabila ada menemukan atau melihat orang yang di curigai atau pelaku yang ingin berbuat tindak pidana, untuk mencatat nomor kendaraan pelaku dan melaporkan ke polisi.
"Kami imbau masyarakat, pebisnis emas atau yang membawa harta yang cukup signifikan, setidaknya harus mengetahui nomor kepolisian atau personel polri untuk dapat dihubungi secepatnya," sebutnya.
Baca juga: Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Media Jadi Pilar Demokrasi di Ranah Minang
Selanjutnya imbau Kapolda Sumbar, agar memberikan informasi kepada polisi apabila menjadi korban untuk ditindak lanjuti dan mengungkap pelaku dan jaringannya.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pemprov dan Kejati Sumbar Teken MoU Program Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana
- Banjir dan Longsor Landa Sumbar, Kepala BP BUMN Desak Aksi Cepat dan Usut Pembalakan Liar
- Tiga Parpol Besar di Padang Sepakat Buka Informasi Bantuan Keuangan Usai Dimediasi KI Sumbar
- Bupati Solok Hadiri Apel Bhabinkamtibmas dan Peluncuran Aplikasi Satkamling Digital di Sumbar
- Anggota DPRD Padang Zalmadi: Narkotika Ancaman Serius bagi Generasi Muda








