Sengketa Informasi LBH Padang Vs Pemprov Sumbar, Lanjut ke Pembuktian

Senin, 25 Maret 2024, 17:03 WIB | Hukum | Kota Padang
Sengketa Informasi LBH Padang Vs Pemprov Sumbar,  Lanjut ke Pembuktian
mediasi yang dilakukan pasca sidang sengketa informasi LBH Padang dengan Pemprov Sumbar, Senin (25/3) pagi di Kantor Komisi Informasi Sumbar. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Mediasi sengketa informasi antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dengan Pemerintah Provinsi Sumbar gagal mencapai kata sepakat. Sehingga akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.

Hal itu diketahui usai mediasi yang dilakukan pasca sidang sengketa informasi LBH Padang dengan Pemprov Sumbar, Senin (25/3) pagi di Kantor Komisi Informasi Sumbar.

Awalnya, sidang dengan agenda pemeriksaan lanjutan setelah pekan lalu pihak pemohon, LBH Padang tak hadir ke KI Sumbar. Sementara pihak termohon sudah datang.

Pada sidang lanjutan Ketua Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari didampingi anggota Musfi Yendra dan Idham Fadhli dan oanitera Kiki Eko Saputro sempat mempertanyakan alasan ketidakhadiran LBH.

Baca juga: KPU Solok Selatan dan KI Sumbar Gelar Media Gathering untuk Perkuat Transparansi Pemilu 2024

"Apakah pihak KI Sumbar sudah memanggil secara patut dan undangan sampai ke LBH Padang," tanya Tanti.

Kuasa LBH Deansa dan Elfin pun menjawab undangan sudah diterima, namun mereka terlambat datang ke KI Sumbar.

Selanjutnya, majelis komisioner pun memeriksa legal formal kedua pihak dan setelah dinyatakan lengkap sidang pun dilanjutkan.

Sengketa Informasi antara LBH Padang dengan Pemprov Sumbar berawal dari permohonan informasi oleh LBH Padang terkait hasil pemeriksaan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sumbar atas dugaan tindak korupsi di lembaga tersebut.

Baca juga: Komisi Informasi Sumsel Studi Tiru ke Sumbar untuk Perkuat Monev Keterbukaan Informasi

Namun permohonan informasi tersebut ditolak oleh Inspektorat Sumbar dengan alasan informasi yang diminta tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh dibuka ke publik sehingga tidak bisa diberikan.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: