Polisi Tangkap Dua Pemulung Diduga Melakukan Pencurian Motor di Padang

PADANG, binews.id - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Padang mengamankan dua orang pemulung diduga melakukan pencurian dengan pemberatan saat memulung di Kota Padang.
Diketahui pelaku bernama Khairul (39 tahun) dan Aldo Firmanto (20 tahun). Keduanya diamankan karena diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan, di Gajah VIII Media I, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Minggu (16/2).
"Saya pergi ke kos teman di Gajah VIII, Ulak Karang dengan sepeda motor sekitar pukul 14.00 WIB. Sekitar pukuk 15.00 WIB motornya sudah tidak ada. Padahal stang motor dikunci, dan diletakan di depan kos yanh pagarnya cukup tinggi," ujar korban bernama Yuneti, (20 tahun).
Dikatakannya, ia baru mengetahui sepeda motor miliknya hilang sewaktu mau pulang. Menurutnya, pada saat berada di kos temannya tidak ada suara dan tidak ada hal-hal yang mencurigakan. Setelah mengetahui sepeda motor miliknya hilang, ia langsung melaporkan kehilangan ke Polsek Padang Utara.
Baca juga: Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja, Empat Pelaku Diciduk di Dua Lokasi
Terpisah, Kanit Reskrim Polresta Padang, Ipda Denny Juniansyah yang ditemui di Mapolresta Padang membenarkan bahwa pekaku berinisial KH (39 tahun) dan AF (20 tahun).
Dikatakannya, kedua pelaku diamankan pada pada Kamis (20/2), di daerah Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto tangah, Kota Padang.
"Dari dua orang pelaku, satu orang pelaku berinisial KH merupakan resedivis, sedangkan satu orang lagi pemain baru. Untuk profesi keduanya merupakan pemulung," ujar Denny Selasa (25/2).
Kedua pelaku memang setiap hari mengumpulkan barang bekas, dan untuk barang bukti belum semuanya dapat diamankan. "Untuk sementara pengakuan pelaku ada tujuh TKP, dan pelaku juga mencuri sepeda motor dengan merusak kuncinya di sebuah kos-kosan di daerah Gajah VIII, Air Tawar," katanya.
Kemudian pelaku tidak hanya menyasar kos-kosan, namun juga melakukan pencurian di rumah kosong, asalkan ada barang di depan rumah akan diambil. "Hal itu karena profesi kedua pelaku merupakan pemulung, sembari mencari barang bekas ia melakukan pencurian," ujarnya.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
- Gubernur Mahyeldi Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai: Lindungi Negara, Jaga Kesehatan Masyarakat
- Gerindra Dorong Dana Rajawali Diinvestasikan Tambah PAD Sumbar
- Mengaku Marinir, Pemuda di Padang Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur
- Gandeng Pemprov Sumbar, Polda Proses 42 Tersangka Kasus Dugaan Tambang Liar
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025