Didi Solmedi Ajukan Sengketa Informasi kepada Lima SMA/Sederajat, Majelis Sidang SIP Tanyakan Motif Pemohon
PADANG, binews.id -- Sidang sengketa informasi Didi Solmedi Putra, pemohon sidang informasi publik terhadap lima SMA/sederajat yang ada di Sumbar bergulir Senin (13/5/2024) siang.
Majelis sidang sengketa informasi publik (SIP) anggota majelis sidang SIP, Tanti Endang Lestari kepada pemohon dalam pemeriksaan tahap awal permohonan SIP di sidang yang dipimpin Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra dan anggota majelis lainnya yakni Mona Sisca, menanyakan langsung motif pemohon.
Dalam sidang itu, Tanti Endang Lestari menyebutkan adalah aneh bila pemohon ajukan sengketa informasi publik kepada lima SMA negeri itu. "Saya tidak habis pikir, saudara pemohon minta kepada masing-masing sekolah ini menyangkut keterbukaan informasi mengenai iuran, pungutan, sumbangan atau sebutan lainnya. Apakah saudara mendapati ada keluhan atau kerugian dari wali murid soal subjek yang ditanyakan pemohon itu," tanya Tanti.
Didi menjawab tidak ada. Namun sebagai warga negara dia merasa berhak untuk tahu.
Baca juga: Temu Kepala KPPG Sumbar Riau Kepri, BGN Disarankan Sidak seluruh Dapur SPPG
"Jadi apa motif saudara pemohon sehingga mengajukan sengketa informasi publik pada lima SMA negeri itu. Apakah ada perasaan curiga pemohon terhadap sekolah bersangkutan atau bagaimana? tanya Tanti lagi.
Pemohon kemudian menjawab, tidak ada motif apa-apa. "Hanya untuk mengetahui proses PPDB termasuk biaya makan minum di lima sekolah yang berasrama ini yang mulai," jawab Didi.
Alasan dirinya pertanyakan proses PPDB itu, karena dia menemukan adanya pungutan yang dilakukan pihak sekolah. Begitu juga besaran sumbangan untuk biaya makan bagi SMA negeri yang berasrama itu.
"Soalnya, untuk PPDB saya dengar pungutan pada calon siswa, begitu juga untuk biaya makan bagi sekolah berasrama ini. Berapa besarannya juga tidak jelas, bahkan jumlahnya beda-beda tiap sekolah, apa tidak ada biaya standarnya," ungkap Didi Solmedi Putra.
Baca juga: Audiensi UNP dan Antara, Peran Akademisi di Ruang Publik Ditekankan
Di pihak lain, Tanti juga mengingatkan pihak SMA Negeri 3 Painan selaku termohon soal surat keberatan yang dilayangkan pemohon.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gubernur Tekankan Kolaborasi Kepala Daerah dan Forkopimda untuk Penertiban PETI
- Mahyeldi Puji Kinerja Muhibuddin Selama Menjabat Sebagai Kajati Sumbar
- Perkuat Sinergitas Hukum, Pemko Padang dan Kejari Teken MoU Kerjasama Strategis
- Ombudsman Sumbar Awasi Kesiapan Mudik Lebaran 2026 di Terminal Anak Air dan Bandara Minangkabau
- 600 Personel Gabungan Dikerahkan, Polresta Polresta Padang Petakan Titik Rawan Gangguan Ramadan






