Bersama Mitra Kerja DPRD Sumbar

Pansus Raker Pemajuan Kebudayaan Daerah Pelestarian Budaya dan Pengelolaan Museum

Sabtu, 15 Juni 2024, 16:03 WIB | Politik | Kota Padang
Pansus Raker Pemajuan Kebudayaan Daerah Pelestarian Budaya dan Pengelolaan Museum
Panitia Khusus atau Pansus Kebudayaan Daerah, Pelestarian dan Pengelolaan Museum DPRD Sumbar menggelar rapat kerja dengan mitra kerja dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Panitia Khusus atau Pansus Kebudayaan Daerah, Pelestarian dan Pengelolaan Museum DPRD Sumbar menggelar rapat kerja dengan mitra kerja dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar di ruangan Banggar DPRD Provinsi Sumatera Barat, Jumat, (14/6/2024).

Sebagai informasi, saat ini Sumatera Barat (Sumbar) hampir menyelesaikan peraturan daerah (Perda) Pemajuan Kebudayaan.

Rancangan peraturan daerah dengan nama lengkap Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pelestarian Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum (Ranperda PKDCBP) itu sudah melalui proses panjang dari tahun 2021.

Baca juga: DPRD Padang Dukung Wacana Surat Keterangan Bebas HIV/AIDS untuk Calon Pengantin

Kehadiran perda ini, sebagai perwujudan UU Pemajuan Kebudayaan No. 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan itu merupakan inisiatif DPRD Sumbar, untuk membangun dan menjaga masa depan kebudayaan Sumatera Barat.

"Banyak hal yang bermanfaat dirasakan dengan kehadiran perda itu di Sumatera Barat," kata Ketua Tim Pembahasan Ranperda DPRD Sumbar, Hidayat.

Kehadiran Perda Pemajuan Kebudayaan, diharapkan menjawab kebutuhan terhadap pentingnya peran kebudayaan bagi kemajuan daerah.

"Saya yakin, Sumbar sangat membutuhkan perda ini, mengingat potensi mulai merenggangnya apresiasi, interaksi dan atraksi, serta harmonisasi keberagaman budaya lintas suku dan etnis sebagai elemen perekat kehidupan berbangsa berdaerah," ucap Hidayat, yang juga Ketua Fraksi Gerindra itu.

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Gelar Ramp Check untuk Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan Angkutan Lebaran

Anggota Komisi V, DPRD Sumbar itu menyebutkan, perda tersebut dinilai penting untuk antisipasi potensi mulai tidak akrabnya generasi muda terhadap kebudayaan Sumatera Barat, sehingga menipisnya karakter dan kepribadian di berbagai sektor kehidupan yang tergambar pada sikap mental dan perilaku.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: